Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutan Sidang Gus Adi Diprediksi Panas, Pengacara Tolak Saksi JPU

Bali Tribune/ Gus Adi (berbaju orange) bersama tim hukum dari Forum Advokat Buleleng yang menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum ujaran kebencian yang tengah membelitnya.
Balitribune.co.id | Singaraja - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi, rencananya akan digelar Selasa (14/7). Tak saja diprediksi akan berlangsung alot, namun juga panas. Tim pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan saksi dengan tidak menghadirkan saksi korban tersirat dalam  eksepsi pada sidang sebelumnya.
 
Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama tim hukumnya mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.
 
Pihak Gus Adi menganggap JPU tak cermat soal pemberi dan penerima surat kuasa. Pada saat kliennya ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, tidak ada pihak secara langsung  sebagai pengadu atau korban yang melapor langsung ke Polres Buleleng sebagaimana dakwaan JPU.
 
"Dalam dakwaan JPU ada dua nama, yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri, dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali," demikian antara lain  eksepsi tim hukum Gus Adi.
 
Dikonfirmasi soal itu, Gede Harja Astawa, SH tak menampik sinyalemen akan meminta JPU menghadirkan saksi korban.
 
"Kalau JPU tak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kemungkinan besar kami tolak," tegas Harja Astawa, Senin (13/7).
 
Menurut Harja, dalam KUHAP disebut saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Karena itu akan terjadi pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
 
"Dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Jadi dipastikan kami akan melakukan penolakan jika bukan saksi korban langsung yang dihadirkan dalam sidang," tandasnya.
 
Sebelumnya  Gus Adi dibelit kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali setelah dalam sebuah kesempatan terdakwa merasa dihalang-halangi haknya melintas di sebuah jalan akibat adanya kebijakan Covid-19.
 
Gus Adi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click

Patung Catur Muka Dipercantik, Air Mancur Terancam Rusak

balitribune.co.id | Denpasar - Mesin air mancur di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, terancam mengalami kerusakan setelah tidak dioperasikan sejak dimulainya proyek penataan kawasan Catus Pata. Kondisi tersebut terjadi menyusul pembongkaran panel yang menjadi pusat kelistrikan untuk mengoperasikan sistem air mancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bazar Murah TNI Bantu Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Bazar Murah dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Area Parkir Timur Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Selasa (22/9/2026) pagi. Acara ini dihadiri langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto beserta jajaran Forkopimda Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kebakaran Meluas, Pastikan Api Padam Sebelum Ditinggalkan

balitribune.co.id | Semarapura - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Banjar Kelemahan, Dusun Kelemahan, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gasak Uang Milik Majikan, PRT Ditangkap di Klungkung

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LH (32) asal Jember, Jawa Timur diduga menggasak uang tunai Rp 6 juta di tempatnya bekerja di Desa Kayubihi, Bangli. Tim Opsnal Polsek Bangli akhirnya menciduk LH saat berada di dalam mobil travel di Alun-alun Klungkung, Selasa (22/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.