Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Kerobokan ‘Tambah’ Masa Penahanan Napi 19 Hari

Bali Tribune/ SALINAN – Inilah Salinan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menyatakan Ketut Neli Asih bebas 28 Juli 2019.
balitribune.co.id | Denpasar -  Malang benar nasib terpidana Ketut Neli Asih SH. Notaris yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ini seharusnya sudah menghirup udara segar pada 28 Juli lalu. Namun oleh petugas Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan, Neli Asih baru membebaskannya, Jumat (16/8) malam.
 
Sehingga Neli dapat 'bonus' penahanan selama 19 hari di Lapas terbesar di Bali itu.
 
Kuasa hukum Ketut Neli Asih, Jhon Korasa yang dikonfirmasi bali tribune mengatakan, masa penahanan terdakwa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali telah berakhir pada tanggal 28 Juli 2019. Sehingga penahanan yang dijalani kliennya sejak tanggal 29 Juli sampai 16 Agustus adalah tidak sah dan merupakan pelanggaran HAM terhadap kebebasan kliennya. Jika Kalapas tidak membebaskan kliennya, maka ia akan mempraperadilankan dan gugat ganti rugi Kalapas ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Tidak ada alasan bagi Kalapas untuk tidak mengeluarkan klien saya dari Rutan," ujarnya.
 
Dijelaskannnya, putusan terhadap kliennya itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tanggal 10 Agustus 2019. Sebab, kliennya itu tidak mengajukan Kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali yang menghukum dengan 1 tahun 2 bulan. Putusan itu lebih rendah dari putusan PN Denpasar yang menghukumnya dengan 1 tahun 4 bulan.
 
"Bisa saja digugat apabila Kalapas tidak kooperatif membebaskan klien saya malam ini," katanya.
 
Namun ancaman Jhon Korasa itu pupus lantaran pada pukul 20.13 Wita, ia menginformasikan kepada bali tribune bahwa kliennya telah menghirup udara bebas dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Raya Kuta, Lingkungan Legian Tengah.
 
Dikatakannya, Kalapas menyambut team advokat Ketut Neli dengan baik dan tidak mempersulit pelepasan kliennya itu dari Lapas Wanita di Kerobokan. "Namanya juga manusia, kadang ada lupanya," ujar Jhon. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.