Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

kesehatan
Bali Tribune / PELAYANAN - Aktifitas pelayanan masyarakat di layanan kesehatan Kabupaten Tabanan (ist)

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. IB Surya Wira Andi menegaskan, pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat. “Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja saat Hari Raya Nyepi, puskesmas dengan layanan UGD 12 jam tutup sementara, sedangkan puskesmas dengan UGD 24 jam tetap siaga melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia merinci, terdapat 7 puskesmas dengan layanan UGD 24 jam di Tabanan, yakni Puskesmas Tabanan III, Kediri I, Pupuan I, Selemadeg, Selemadeg Barat, Baturiti I, dan Penebel I. Beberapa di antaranya juga dilengkapi layanan rawat inap 24 jam, seperti Puskesmas Pupuan I, Selemadeg, Selemadeg Barat, Baturiti I, dan Penebel I.

Sementara itu, sebanyak 13 puskesmas lainnya memberikan layanan UGD 12 jam, yakni Puskesmas Tabanan I dan II, Kediri II dan III, Kerambitan I dan II, Marga I dan II, Pupuan II, Selemadeg Timur I dan II, Baturiti II, serta Penebel II.

Menurut dr. Surya Wira Andi, keberadaan puskesmas dengan layanan UGD 24 jam diharapkan mampu mengantisipasi kondisi darurat kesehatan selama Hari Raya Nyepi maupun libur panjang yang berdekatan dengan Idul Fitri. “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat Nyepi dapat langsung memanfaatkan puskesmas dengan UGD 24 jam yang tetap beroperasi,” tegasnya.

wartawan
RED
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.