Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Menjelimet, Wajib Pajak Enggan Bayar Pajak Kendaraan

LENGANG - Suasana di Kantor Samsat Bangli yang lengang

 BALI TRIBUNE - Sejumlah wajib pajak khusus kendaraan yang belum balik nama mengeluhkan sistem pembayaran pajak rumit, banyaknya perlengkapan yang harus dipenuhi, para wajib pajak memilih batal bayar pajak. Wajib pajak yang sudah datang ke kantor Samsat Bangli memutuskan pulang, terlebih pembayaran belum bisa diproses jika persyaratan belum lengkap.    Untuk kendaraan yang belum balik nama, maka wajib pajak harus menyertakan kwitansi jual beli bermeterai 6000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lama atau yang tertera dalam STNK dan BPKB. Seperti yang diungkapkan salah watu wajib pajak, Wayan Putra, pihaknya meresa dipersulit dalam membayar pajak. “Sudah bagus kami taat membayar pajak. Sistem ini justru menyulitkan kami, kalau tidak ada KTP pemilik sebelumnya kami tidak bisa bayar pajak,” ungkapnya Rabu (16/1). Pria asal Bangli ini mengatakan, orang sudah datang jauh-jauh namun tidak bisa bayar pajak. Ribetnya sistem ini dipandang bisa menurunkan keinginan wajib pajak untuk membayar kewajibanya. “Mungkin rumah saya masih dekat, tapi kasian yang sudah datang jauh-jauh seperti dari Kintamani,” ujarnya. Di sisi lain, wajib pajak yang lain menimpali, banyak kendaraan yang menggunakan nomor polisi di luar Bangli. “Sepertinya orang malas balik nama karena kalau kendaraan plat Bangli,kalau dijual kembali harga anjlok,” ujarnya. Dikonfirmasi terkait adanya keluahan tersebut, Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Wayan Atim Widiani didampingi Kasi PKB dan BNNKB IG Wirya Putra mengatakan memang saat ini sedang diuji coba untuk wajib pajak yang kendaraan yang belum balik nama, maka wajib pajak harus menyertakan kwitansi jual beli bermeterai 6000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lama atau yang tertera dalam STNK dan BPKB. “Ini baru uji coba, saat ini sedang dibahas SOP pajak progresif,” jelasnya. Lanjutnya, perubahan SOP mengacu pada rekomendasi dari BPK, dimana target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak tercapai. Dengan ada pola seperti ini diharapkan target BBNKB bisa terealisasi. “Untuk SOP ini masih dibahas, tentu akan dicarikan solusi terbaik. Pelayanan tidak memberatkan wajib pajak serta target bisa terpenuhi Ini upaya untuk menjaring balik nama kendaraan,” sebutnya. Ditegaskan pula bahwa ini masih tahap uji coba, sembari menunggu keputusan pemegang kebijakan. “Kami coba dulu seperti apa hasilnya dan respon wajib pajak. Tentu hasilnya akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Kami sebagai pelayan juga berharap sistem yang ada tidak memberatkan wajib pajak itu sendiri. Semoga kedapan ada jalan tengah,” ucap IG Wirya Putra. IG Wirya Putra membeberkan untuk 2019 BNNKB pihaknya ditarget Rp 282.937.049,23 sementara tahun 2018 target Rp 345.795.403,26. Dari target tersebut realisasi baru mencapai Rp Rp 311.826.640,00. “Sejatinya saat ini ada penurunan jumlah wajib pajak, dalam sehari rata-rata ada 300 wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya. Nah, setelah diterapkan pola ini dalam sehari wajib pajak yang datang 100 orang,” tutupnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.