Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layang-layang Ber-Lampu Petaka Jaringan PLN

Bali Tribune/ BERLAMPU - Layangan berlampu yang dikhawatirkan menimbulkan petaka jika menimpa jaringan listrik
Balitribune.co.id | Gianyar - Keindahan layang-layang berornamen lampu yang sekilas seperti gugusan bintang di malam hari, rupanya tidak sebanding dengan resiko yang diakibatkan. Karena jika layang-layang ini jatuh dan menimpa jaringan istrik akan memicu terjadinya konsleting listrik dan dipastikan fatal bagi pelayanan PLN. 
 
Karena itu, PLN  kembali mengeluarkan surat imbauan bahaya bermain layang-layang, nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020. Dalam Surat itu, PLN bermengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikan layangan. Bahkan, di surat tersebut berisikan imbauan yang melarang memasang lampu atau ornament pada layang-layang. “Surat tentang himbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut kami keluarkan,  menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut,” ungkap Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8/2020).
 
Untuk itu, sekali lagi, pihaknya menghimbau agar masyarakat agar tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik. Demikian juga, melarang untuk memasang lampu atau ornament pada layangan. Karena dengan ornamen lampu di layangan dan bila layangan tersebut putus atau tersangkut di tiang listrik maka dapat mempercepat terjadinya konslet. "Untuk pemasangan lampu di layang-layang apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan konslet atau gangguan pada jaringan PLN," katanya.
 
Pihak PLN ULP Gianyar pun sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk menghimbau masyarakat terkait kehati-hatian dalam bermain layangan. "Untuk sosialisasi sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum supaya tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik," imbuhnya.
 
Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga terdapat beberapa poin himbauan. Antara lainnya adalah melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 KM, kemudian melarang bermain layang-layang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50CM, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat. Melarang memasang lampu (ornament) pada layang-layang, melarang pemainan layang-layang atau balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Doa Bersama Awali Rangkaian HUT Kota Bangli ke-822 di Pura Kehen

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli resmi mengawali rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-822 dengan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Kehen pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan spiritual ini menjadi simbol rasa syukur sekaligus permohonan doa restu demi kemajuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aturan Diperketat, Hotel dan Restoran di Badung Wajib Olah Sampah Mandiri

balitribune.co.id I Mangupura - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun di sisi lain juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Cuma Betah 2,8 Hari di Badung, Dispar Siapkan 'Senjata' Event Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung terus mematangkan strategi untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan atau length of stay di wilayahnya. Pasalnya, rata-rata wisatawan yang datang ke Badung saat ini hanya menginap selama 2,8 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Tersangka, WNA Inggris Penusuk Karyawan Resort Masih Diperiksa

balitribune.co.id | Singaraja – Polisi masih mendalami kasus penusukan terhadap seorang staf Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal Inggris AM (29). Hingga Kamis (7/5/2026), pelaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.