Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lecehkan Turis Aussie, Pemuda NTT Diancam 9 Tahun

Bali Tribune/ CABUL – Perbuatan cabul mengantarkan pelaku menjadi pesakitan.
balitribune.co.id | Denpasar - Fresnal Manafe alias Ricad (19), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang turis perempuan asal Australia berinisial EO (21), mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/6). Pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut hukuman 9 tahun penjara.
 
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu. Dalam persidangan itu, JPU mendakwa pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur ini dengan dua Pasal. Dakwaan pertama, Pasal 289 KUHP. Dia dinilai telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP. 
 
"Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," kata Jaksa Dina.
 
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan Fresnal itu terjadi Selasa (26/2) sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung. 
 
Kala itu, korban dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman. Lalu, terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengedarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG, melihat korban dari belakang yang pada saat itu mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih.
 
"Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO, merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi  yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa melewati saksi, terdakwa melihat ke arah saksi dan merasa semakin bernafsu," beber jaksa Dina.
Memang dasar mesum, terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas bagian intim tubuh korban.
 
"Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lau saksi berteriak, "Come back, come back here, telpon police" sambil melambaikan tangan," sebut Jaksa Dina menirukan reaksi korban pada saat kejadian itu.
Singkat cerita, terdakwa pun lekas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar.
 
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang ingin menghadapi sendiri proses persidangan tanpa perlu didampingi penasehat hukum, tidak merasa keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.