Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lepas dari Lapas, Jalani Rehabilitasi

Roby Satria
Roby Satria

Denpasar, Bali Tribune

Sesuai putusan majelis PN Denpasar, seminggu lalu, Selasa (31/5) sekitar pukul 13.00 Wita, terpidana Roby Satria, terbebas dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan kabupaten Badung.

Namun, bukan berarti Roby yang merupakan gitaris grup band Geisha itu terbebas dari hukuman. Ia tetap harus menjalani hukuman tapi dilaksanakan dengan cara menjalani rehabilitasi pada Yayasan Anargiya, di Sanur Denpasar Selatan (Densel), sehingga terlepas dari ketergantungan narkotika dan obat-obat terlarang.

“Selama empat bulan ke depan, Roby akan melanjutkan masa rehabilitasi sebelumnya yang sempat tertunda,” ujar Butje Karel Bernard, kuasa hukum Roby, ketika diminta konfirmasinya, Selasa (31/5).

Sementara itu, Roby sangat antusias dengan proses rehabilitasi yang diterimanya. Menurut Butje, Roby mempunyai keinginan kuat untuk tobat dan sembuh. Dengan proses rehabilitasi yang dihadapi saat ini, Roby bertekad tidak lagi masuk dalam jurang hitam narkoba.

Roby semakin antusias lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adhikarini tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. JPU menerima putusan majelis hakim agar Roby direhabilitasi.

“Roby sudah dua kali kena kasus. Tapi, saat ditangkap di Bali ini, dia benar-benar mendapat pencerahan. Dia adalah korban peredaran narkoba, dia sakit kecanduan dan butuh obat. Dan, obat itu kini sudah didapat,” terang pria kelahiran Maluku ini.

Dalam proses rehabilitasi, Roby sudah bisa menjalani proses sosialisasi dengan masyarakat. Termasuk dia diperbolehkan kembali aktif bekerja sebagai musisi. “Bisa dikatakan menjalani proses asimilasi juga. Tapi, tetap akan didampingi dari yayasan atau tim rehabilitasi,” tukas Butje.

wartawan
soegiarto
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.