Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LHKPN Beres, Caleg DPRD Buleleng Siap Dilantik

Bali Tribune / Plt Sekwan DPRD Buleleng Gede Sandhiyasa

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah dinyatakan resmi terpilih pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu, sebanyak 45 calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng 2024-2029 bersiap untuk dilantik dan diambil sumpah pada 15 Agustus 2024 mendatang. Hanya saja sebelum diambil sumpahnya, salah satu persyaratan para caleg terpilih diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Gede Sandhiyasa mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi sejumlah caleg terpilih untuk menyetorkan LHKPN.

"Ada 12 caleg new comer yang kami fasilitasi pengurusan LHKPN nya. Laporan terakhir LHKPN nya sudah diterima," ungkap Sandhiyasa, Senin (15/7).

Menurutnya, setelah semua proses penyelesaian dokumen yang diperlukan selesai, pihaknya tengah melakukan persiapan pengambilan sumpah yang menurut rencana akan dilaksanakan 15 Agustus 2024 mendatang.

"Kita tengah melakukan persiapan untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar bulan depan," imbuh Sandhiyasa.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, salah satu syarat untuk dilantik caleg terpilih diharuskan menyetor LHKPN ke KPK.

Menurut Dudhi, hampir semua caleg terpilih sudah menyetorkan LHKPN nya ke KPK.

"Ada beberapa yang sudah selesai dan beberapa lainnya tengah dilakukan verifikasi data terkait LHKPN para caleg terpilih," ujar Dudhi.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Gede Harja Astawa mengaku 4 kader Gerindra terpilih telah menyetorkan LHKPN nya ke KPK.

"Caleg terpilih di partai kami relatif lebih cepat karena mereka semua incumbent," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi DPRD Buleleng pada Pemiku Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh sebanyak 18 kursi. Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 11 kursi. Lalu di posisi ketiga ada Partai Nasional Demokrasi (NasDem) memperoleh 6 kursi. Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi. Disusul oleh Partai Demokrat dengan 3 kursi. Selanjutnya Partai Hanura memperoleh 2 kursi. Terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 1 kursi.

wartawan
CHA
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.