Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Anak-anak, Bandar Dadu Diamankan

Bali Tribune/ BEBER - Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Ketut Merta beber barang bukti.
balitribune.co.id | Gianyar - Dikenal cukup licin, blandang kocokan (Bandar Dadu) I Made Raka alias Lasan (50) akhirnya tidak berkutik saat digerebek petugas Polsek Blahbatuh. Memanfaatkan suasana hari raya, Lasan menggelar judi dadu di rumahnya, di Banjar Biya, Keramas Blahbatuh. Ironisnya, judi ini sebagaian besar melibatkan anak-anak, sehingga meresahkan warga.
 
Dari keterangan persnya, Kamis (8/8), Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Ketut Merta, mengungkapkan, saat penggerebekan, sedikitnya terdapat belasan anak yang lari kocar kacir. Sebab, kedatangan petugas sudah diteriakan “ada polisi’ oleh salah satu bebotoh. “Hingga di lokasi, kami hanya mendapati bandarnya, yakni Made Lasan ini yang juga pemilik rumah. Ia belum sempat menyembunyikan peralatan judi dadunya, berikut sejumlah uang yang masih berserakan di atas perlak bergambar mata dadu itu,” ungkapnya.  
 
Dalam operasi tertangkap tangan itu, Lasan berikut seluruh barang bukti perjudian itu langsung diamankan ke Mapolsek Blahbatuh. Di hadapan petugas, pelaku mengaku jarang menggelar judi tersebut. Hanya saja, dalam suasana hari raya, dirinya diminta menggelar judi dadu itu oleh warga di lingkunganya. Namun dalihnya itu langsung dibantah oleh petugas. Sebab, petugas melakukan penggerebekan justru lantaran keluhan warga sekiatr. “Kami mendapatkan informasi kegiatan judi dadu itu, lantaran banyak orang tua yang berkeluh karena anak-anaknya terlibat,” jelas Iptu Merta.
 
Dari penangkapan ini, Polsek Blahbatuh mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 169 ribu, satu lembar perlak bergambar mata dadu, tiga buah dadu, sebuah piring berkarpet dan lainnya. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kanit Merta. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.