Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Pengelola SPBU, Polres Jembrana Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM SUBSIDI - Lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan pengelola SPBU diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Sindikat ini melibatkan pengelola dan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo. Selain memproses hukum lima pelaku, polisi mengamankan hampir dua ton BBM jenis solar.

Di tengah sulitnya petani dan nelayan di Jembrana memperoleh BBM bersubsidi jenis solar, justru masih ditemukan upaya penyalahgunaan. Seperti yang dilakukan sindikat yang melibatkan oknum SPBU. Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan tersangka dari Kabupaten Badung berinisial WS (54) asal Desa Tuba, Kecamatan Kuta bersama pengelola SPBU Penyaringan. Tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter).

Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan dump truck yang di dalam bak truk sudah terdapat tangki besar dengan kapasitas 2 ton yang sudah dimodifikasi. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selain tersangka WS (52) bersama sopir truk berinisial NS (24) yang tinggal di Denpasar, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini yakni pihak pengelola SPBU.

Tersangka dari pengelola SPBU berinisial WD (68) asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS (52) asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka berinisial AA (24) petugas pengisi BBM (pengecor minyak) asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengungkapan dan penggagalan penyelewengan BBM bersubsidi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Minggu (19/2) mengungkapkan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk membeli solar di SPBU Penyaringan.

“Saat dilakukan pengcek ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk,” ujarnya.

“Setelah diperiksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” imbuhnya. Menurutnya saat truk tersebut diperiksa pihaknya mendapati adanya tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna hijau.

“Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD. Mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali,” ungkapnya.

“Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” jelasnya.

Dikatakannya sementara hasil interogasi terhadap tersangka, aksi tersebut diakui baru sekali melakukan.

“Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Mereka mengenal pengelola SPBU di sini, mereka ada kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukan transaksi,” paparnya.

“Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” ucapnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan mereka buat dan modifikasi sendiri. Bisanya tangka truk yang dimodofikasi, ini berbeda. Mereka mengisi tangki truk dibawah tapi solarnya bisa disedot naik ke atas bak. Dan di kabin truk ada penyedotnya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 37 juta yang digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi. Saat ini kelima tersangkan mendekan di sel tahanan Polres Jembrana.

“Tersangka kita kenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.