Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Pelaku Pengeroyokan Diganjar 10 Bulan Penjara

Bali Tribune/nanda. Kelima terdakwa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Lima sekawan yang melakukan tindakan penganiayaan mendapat ganjaran berupa pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang berlangsung Senin (22/04/2019).

Kelimanya adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan, kelima terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim, membacakan putusan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum ‎(JPU), Putu Gede Juliarsana, dari Kejari Badung. Atas putusan ini, para terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terungkap dalam dakwaan JPU, lima terdakwa tersebut mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa Dobrak merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerja. “Mendengar cerita rekannya (Dobrak), empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU. ‎Dobrak lalu mengajak keempat temannya ke tempat tinggal Ferry di Mess Royal Sport Horse Bali.

"Terdakwa Dobrak bercerita ke empat temannya kalau dia difitnah sehingga dipecat dari tempat kerjanya. Mereka lalu mencari korban di tempat tinggalnya di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 7 Desember 2018. Pengeroyokan oleh kelima pelaku terhadap korban pun terjadi pada pagi buta sekitar pukul 03.30 Wita. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu, (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Teba Modern, Pengelola Pasar Desa Adat Lelateng Ubah Sampah Jadi Kompos

balitribune.co.id I Negara - Pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh, penanganan sampah kini tidak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Komitmen mengelola sampah juga dibuktikan oleh pihak desa adat, seperti yang dlakukan pengelola Pasar Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.