Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lindungi Kuantitas Kualitas Danau, Mata Air, Sungai, Laut di Bali, Koster Keluarkan Pergub 24 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarKondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala. Guna melindungi kuantitas dan kualitas danau, mata air, sungai, dan laut di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang disampaikan kepada awak media di Denpasar, Jumat (10/7).
 
Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat untuk melaksanakan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dalam satu kesatuan wilayah, 
satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Hal tersebut disampaikan Koster salah satunya untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan 
sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai guna memenuhi 
kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. 
 
Mengingat, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub ini akan melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. 
 
"Disamping itu menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut," jelasnya.
 
Menurut Gubernur Koster, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara Niskala dan Sakala bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Sedangkan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara Niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala.
 
Perlindungan danau, mata air, dan sungai secara Sakala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan perlindungan laut secara Sakala meliputi perairan dan pesisir.
 
"Desa adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat tentang melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama desa adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran, menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan," papar Koster. 
 
Ditegaskan, setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan perlindungan secara Niskala dan Sakala. Perlindungan perairan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
 
Kemudian, perlindungan pesisir dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
 
Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.