Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lion Air Digugat

DIGUGAT - Pesawat Lion Air dan Surat jawaban dari pihak maskapai terkait hilangnya barang milik salah satu penumpang sehingga penumpang tersebut menggugatnya.

BALI TRIBUNE -  Seorang penumpang Lion Air, Po Li Pin (58) menggugat Lion Air karena barang bawaannya hilang. Akibatnya, warga Jalan Tulip Denpasar Timur  ini menderita kerugian mencapai Rp20 juta.   Korban melalui anaknya, Joni, siang kemarin menceriterakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu. Saat itu, ia menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus ditaruh di bagasi. Sesampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00 Wita,   salah satunya tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44. Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, SKBRI (Surat Keterangan Berwarganegara Republik Indonesia), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban. "Yang susah nyarinya itu akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar," ungkapnya.Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kepada petugas Lost and Found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya, barang tidak ditemukan. Selanjutnya korban menerima pemberitahuan dari pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 bahwa barang tidak ditemukan. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL - C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr. Korban kemudian menyomasi pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak direspon. Barulah somasi ketiga melalui LBH Pemuda Sejati ditanggapi. "Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp200 ribu atau maksimal Rp 4 juta," tuturnya. Dalam surat tanggapan pihak Lion Air bernomor 036/ILG/V/2018 dengan ditandatangani oleh Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai meminta maaf atas hilangnya barang tersebut. Dan pada poin dua, menyatakan pihak maskapai mengganti rugi berdasarkan pasal 5 ayat 1a Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Yang ditegaskan kembali pada poin ketiga bahwa maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp1,4 juta. Sementara dengan melihat barang-barang korban tentunya ganti rugi yang diajukan oleh maskapai tidak setimpal. Sedangkan korban sendiri meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang. Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018. Meski kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Spesial HUT ke-69 Astra, Ada Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Astra International, Astra Motor Bali menggelar kegiatan donor darah pada Jumat (20/2/2026), bertempat di Showroom Astra Center Denpasar. Kegiatan ini menjadi wujud nyata semangat berbagi dan kepedulian insan Astra kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pipa BBM Bocor di Benoa, Pertamina: Hasil Cek Visual Tidak Ditemukan Lapisan Minyak

balitribune.co.id | Denpasar - Isu matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memicu perhatian publik. Dugaan awal menyebutkan kerusakan tersebut akibat kebocoran pipa bahan bakar minyak (BBM). Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan bersama aparat kepolisian perairan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Tips Memilih Kotak Penyimpanan Agar Rumah Selalu Rapi

balitribune.co.id | Jakarta - Kotak penyimpanan menjadi solusi praktis untuk menjaga rumah tetap rapi dan tertata. Namun, dengan banyaknya pilihan ukuran, bahan, dan desain, memilih kotak penyimpanan yang tepat tidak boleh sembarangan. Agar fungsinya maksimal dan sesuai kebutuhan, simak beberapa tips memilih kotak penyimpanan berikut ini.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.