Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Literasi Digenjot, OJK Juga Perketat Sanksi bagi Pelaku Industri Keuangan

OJK
Bali Tribune / Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia dinilai tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Namun, di balik stabilitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri sekaligus memperluas perlindungan konsumen.

Penegasan itu menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026 yang ditindaklanjuti melalui siaran pers OJK, Senin (5/10/2026).

Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital (IAKD), misalnya, OJK sepanjang September 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan lima penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK).

Total terdapat 10 peringatan tertulis, empat denda administratif dan satu penghentian kegiatan tertentu.

OJK menyatakan penegakan ketentuan tersebut bukan semata tindakan represif. Sanksi diarahkan untuk mendorong pelaku industri memperbaiki tata kelola, memperkuat prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif dan berkelanjutan.

OJK juga akan memperkuat "regulatory sandbox", perizinan dan pengawasan, sekaligus memperluas kolaborasi lintas sektor. Inovasi keuangan diharapkan tidak berhenti pada tahap eksperimen, tetapi dapat berkembang menjadi layanan yang sehat dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Untuk menjaga integritas transaksi dan mencegah kejahatan keuangan, OJK menilai koordinasi dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum menjadi semakin penting.

Pengawasan juga diperketat terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau "market conduct".

Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya ditempatkan pada tahap edukasi, tetapi juga melalui mekanisme penegakan aturan dan pemulihan kerugian ketika terjadi pelanggaran.

Untuk pengawasan "market conduct", sejak 1 Januari hingga 30 September 2026 OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi denda dengan nilai total Rp8,73 miliar.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, perilaku petugas penagihan dan transparansi kepada konsumen.

OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah pelanggaran yang sama berulang.

Sementara terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 September 2026 OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda senilai Rp570 juta kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan meski telah diberikan teguran.

Di sisi lain, penguatan perlindungan konsumen berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta.

Kanal digital "Sikapi Uangmu" juga terus digunakan untuk memperluas jangkauan edukasi. Hingga September 2026, sebanyak 291 konten edukasi telah diterbitkan dengan total 3.001.396 tayangan.

Sementara Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) mencatat tambahan 25.282 pengguna, dengan total akses modul 23.868 kali dan penerbitan 15.950 sertifikat kelulusan modul.

Upaya memperluas literasi juga dilakukan melalui program OJK PEDULI atau Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia. Sejak dicanangkan pada April 2025 hingga 30 September 2026, program tersebut telah memiliki 52.438 duta literasi keuangan dari segmen PUJK, segmen prioritas dan mahasiswa.

Program GENCARKAN juga terus diperluas. Pada periode 1 Januari hingga 16 September 2026, tercatat 48.039 program dengan jangkauan hingga 182 juta peserta di seluruh Indonesia.

Program tersebut terdiri atas 21.076 kegiatan edukasi keuangan secara langsung dan 26.963 konten edukasi keuangan digital. Sementara cakupan wilayah GENCARKAN telah mencapai 447 dari 514 kabupaten/kota atau 86,96 persen wilayah Indonesia.

OJK juga menyasar kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya melalui "Training of Trainers" bagi pegawai Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 17 September 2026 yang diikuti 165 peserta.

Di tingkat masyarakat desa, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan juga menggelar pelatihan bagi pendamping desa di Desa Mangkung dan Desa Buwun Mas, Nusa Tenggara Barat.

Materinya tidak hanya mengenai produk keuangan, tetapi juga pengelolaan keuangan, pengembangan usaha dan pemanfaatan layanan keuangan formal.

Penguatan akses keuangan di daerah juga menjadi bagian dari agenda OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Pada 2026, OJK menyiapkan TPAKD Award sebagai bentuk apresiasi terhadap TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai optimal menjalankan program kerja sepanjang 2025.

Penilaian berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 dengan melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi dan Tony Blair Institute.

Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, OJK juga menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas TPAKD pada 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas TPAKD sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Informasi TPAKD (SiTPAKD).

Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan dua sisi pengawasan OJK yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, akses dan literasi keuangan terus diperluas agar masyarakat semakin mampu memanfaatkan layanan keuangan. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan aturan diperketat agar pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepentingan konsumen.

Dengan demikian, stabilitas sektor jasa keuangan yang dinilai tetap terjaga tidak hanya bergantung pada kondisi industri, tetapi juga pada kualitas tata kelola, kepatuhan pelaku usaha dan tingkat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

wartawan
ARW
Category

Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPS3R Cemagi, DLHK Badung Temukan Aliran Air Limbah ke Lingkungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Temuan itu berupa aliran air dari kawasan TPS3R yang mengarah ke lingkungan sekitar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Pupuk Organik, Petani Kopi Kintamani Berkesempatan Pameran di Carbon and Biodiversity Summit 2026

balitribune.co.id I Badung - Ni Wayan Srianti salah seorang petani kopi perempuan di Desa Catur memamerkan produknya saat Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 pada 8-9 September yang berlangsung di Nusa Dua, Badung. 

Kopi yang dipamerkan pada acara internasional terkait karbon ini merupakan hasil dari pertanian organik petani kopi Desa Catur, Kintamani Kabupaten Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan 6 Tahun Berkarya, Komunitas Bisnis Katolik Bali Usung Misi Sosial dan Musik Modern

balitribune.co.id | Denpasar — Komunitas Bisnis Katolik Bali (KBKB) merayakan perjalanan enam tahun usianya melalui ajang 6th Anniversary KBKB – Gospel Rave Party yang diselenggarakan pada Sabtu (5/9/2026) di International Conference Center (ICC) Bali. Perayaan ini menjadi momentum bagi KBKB untuk merefleksikan perjalanan komunitas sekaligus menggalang aksi kepedulian sosial bagi masyarakat luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PMI Asal Perancak Meninggal di Guyana, Repatriasi Jenazah Tunggu Penerbangan Langsung

balitribune.co.id I Negara - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana masih terus memantau perkembangan pemulangan jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Perancak yang menjadi korban kecelakaan maut di Guyana, Amerika Selatan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Disemayamkan di RSU Negara, Jenazah WNA Polandia Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

balitribune.co.id I Negara - Setelah sepekan disemayamkan di RSU Negara, jenazah warga negara asing (WNA) asal Polandia, Marcin Dawid Ryzycki (44), akhirnya diserahkan oleh Polres Jembrana kepada perwakilan kuasa keluarga, Senin (7/9/2026) pagi. Pihak keluarga menolak proses autopsi dan memutuskan untuk langsung mengkremasi jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM-Mamin di Dinkes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.