Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lobi Demi Nindihin Gumi Bali

pengamat
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) rajin sekali melakukan lobbying (lobi) ke Jakarta demi membangun Bali. Di tengah godaan otonomi daerah yang membuat banyak kepala daerah asyik membangun kerajaan kecilnya sendiri atau sibuk membangun pencitraan di daerahnya masing-masing, Pak Koster justru bolak-balik ke pusat kekuasaan. Ia ke sana bukan untuk plesiran, apalagi untuk mencari panggung politik, tetapi demi mencari "jalan" untuk membangun Bali.

Secara umum, lobi adalah usaha atau kegiatan komunikasi persuasif yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi untuk memengaruhi keputusan, kebijakan, atau undang-undang yang dibuat oleh pejabat publik, pemerintah, atau lembaga legislatif. Dari pengertian ini, kita bisa menyederhanakan bahwa lobi adalah langkah awal yang bersifat pendekatan atau pengenalan untuk menarik minat, membangun kesepahaman, atau membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut. Lobi seringkali dicurigai secara negatif sebagai kegiatan transaksional, bagi-bagi proyek, kongkalikong, tetapi di tangan Pak Koster, lobi berubah menjadi instrumen perjuangan untuk nindihin gumi Bali agar Bali lebih maju lagi.

Hemat kita, kendati lobi terlanjur berkonotasi negatif, diidentikkan dengan kongkalikong dan bagi-bagi proyek, namun dalam manajemen pemerintahan modern, lobi adalah core competency seorang pemimpin daerah. Seorang pemimpin daerah harus mampu membuka peluang untuk aliansi strategis dengan pihak eksternal, pemerintah pusat, atau mitra kerja. Ia juga harus mampu menyelesaikan masalah dan menjadi komunikator yang aktif saat menghadapi kebuntuan (deadlock) antara berbagai kepentingan. Dus ia juga harus bisa mempengaruhi pihak-pihak kunci dalam proses negosiasi formal sekaligus mampu meyakinkan mereka demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang ia pimpin.

Dalam konteks di atas, harus kita akui bahwa Pak Koster telah tampil sebagai gubernur yang terampil dalam lobi. Beliau tahu betul kepada siapa ia datang melobi dan untuk siapa lobi itu ia lalukan. Di sini, Pak Koster memberi pelajaran penting di mana ia berhasil menunjukkan bahwa Bali tidak butuh seorang gubernur yang hanya pandai berpidato, tetapi Bali membutuhkan seorang pemimpin yang terampil melobi yang menghasilkan kemaslahatan dan kemajuan bagi masyarakat Bali. Sebagai mantan anggota DPR RI tiga periode, Pak Koster memahami betul DNA politik nasional, dan karena itu ia tidak canggung memasuki ruang-ruang lobi di Senayan dan pusat-pusat pengambilan kebijakan di Jakarta.

Secara kategorial, hasil lobi Pak Koster bisa kita lihat secara faktual dalam beberapa kelas, di antaranya adalah, pertama, lobi untuk kedaulatan budaya, bahwa untuk melindungi kebudayaan, adat istiadat, tradisi, seni, serta menjaga kelestarian lingkungan alam Bali, Pak Koster datang ke Jakarta, ia melobi dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa Bali butuh instrumen hukum untuk menyaring pariwisata agar lebih terjaga dan berkualitas. Perjuangannya tidak mudah karena membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelaraskan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Hasilnya adalah mulai Februari 2024, Bali resmi menerapkan Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp150.000. Kebijakan yang sempat dicibir itu kini telah menghasilkan lebih dari 300 miliar rupiah pertahun dan dana itu 100% dikembalikan untuk perlindungan adat, budaya, dan lingkungan.

Kedua, lobi regulasi, bahwa untuk memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur daerahnya sendiri secara lebih spesifik, selaras dengan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal, Pak Koster melobi Jakarta agar Bali memiliki undang-undang sendiri yang terpisah dari NTB dan NTT. Pak Koster melakukan lobi-lobi intensif dengan banyak pihak, baik lokal maupun nasional, dan hasilnya adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang terlepas dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).  Dan ketiga, lobi infrastruktur, bahwa Bali masih membutuhkan banyak infrastruktur untuk mengubah wajah Bali yang lebih berkemajuan sebagai destinasi kelas dunia. Pak Koster kerap ke Jakarta untuk melobi demi mendapatkan anggaran yang cukup untuk membangun Bali. Dan kini wajah Bali banyak berubah dan ketimpangan antar wilayah semakin pendek jaraknya karena sejumlah proyek, masalnya, Shortcut Singaraja-Mengwi, Pelabuhan Sanur dan Bias Munjul yang jadi wajah baru penyeberangan Nusa Penida. Semua itu tidak akan datang ke Bali kalau gubernurnya hanya duduk manis di Jayasabha. Ia harus meyakinkan Bappenas dan Kementerian PUPR bahwa Bali bukan hanya membutuhkan jalan, tetapi membutuhkan peradaban yang lebih moderen.

Akhirnya, masih banyak hasil lobi yang bisa beberkan di sini, dan tampaknya masih juga yang salah paham dan mengira bahwa seorang Gubernur itu cukup mengurusi sampah di Badung dan kemacetan di Canggu. Padahal urusan utama Gubernur Bali adalah menjaga agar Jakarta tidak lupa bahwa Bali adalah etalase Indonesia. Prinsipnya kita tak boleh alergi dengan kata lobi jika lobi itu demi kemaslahatan rakyat Bali, demi pendapatan untuk Desa Adat, demi warisan budaya yang lestari. Artinya lobi itu adalah kewajiban seorang Gubernur. Ia tak boleh duduk manis di Denpasar, ia harus bergerak melobi. Ia tidak sedang meminta belas kasihan pusat, ia sedang menagih keadilan pembangunan untuk Bali yang telah memberikan devisa cukup besar bagi negara. Sekali lagi, kita harus jujur bahwa Bali tidak kekurangan orang pintar yang bisa berpidato tentang taksu dan adat, tetapi Bali kekurangan pelobi ulung yang mau kotor sepatunya bolak-balik Denpasar-Jakarta demi memastikan kemajuan Bali. Dan Pak Koster telah melakukan tugas itu dengan baik. Wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 19 Oktober 2026.

wartawan
RED
Category

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, dari Lahan Renon hingga Nusa Dua

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.