Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui

Bali Tribune/Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) di ruang sidang PN Denpasar, Senin kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat. Mereka sudah dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan terhadap para terdakwa yang masing-masing bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29), dibacakan oleh Jaksa Ni Made Suasti Ariani di depan majelis hakim diketuai Heriyanti dan didengar oleh penasehat hukum serta terdakwa yang didampingi oleh penerjemah bahasa Nugroho Asmoro Aji.  
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Suasti menyampaikan perbuatan terdakwa Prakob  yang menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimaan dakwaan alterntif ke-satu," tegas Jaksa Suati. 
 
"Menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," lanjut Jaksa Kejari Badung ini saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Tuntutan ini terbilang masih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) tentang Narkotika yakni diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Meski demikian, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berencana mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya yang mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban seusia berdiskusi dengan terdakwa. 
 
Hakim Heriyanti memberi tempo waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. 
Terungkap dalam urain dakwaan Jaksa Suasti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tatto meninggalkan pekerjaannya itu dekat nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu.
 
Setelah mematangkan rencananya dengan masing menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu untuk terdakwa Adison. Kemudian pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, mereka berangkat Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute menuju Denpasar. 
 
Lalu, mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. 
 
Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana saat memeriksa barang bawaan para terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Nah saat itulah petugas melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa.
 
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang didalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa dan akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket  berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
 
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang Rp2.400.000 saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.