Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Mancing Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari

Bali Tribune/MANCING - Kolam Pancing dan Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari gelar lomba mancing perdana.


balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sekian lama menanti akhirnya para penggemar mancing mania bisa menikmati suasana mancing dengan nuansa kegembiraan dan penuh rasa kekeluargaan. 
 
Hal itu terlihat ketika Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka lomba mancing ikan lele di Kolam Pancing Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari Kantor Ketahanan Pangan dan Perikanan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (25/6/22). "Jadi lomba mancing ini merupakan lomba perdana yang digelar oleh Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari. Masyarakat pun terlihat begitu antusias mengikuti lomba ini," ujar Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta juga mengaku sangat menyambut baik pelaksanaan lomba mancing ini. Bupati berharap kepada para peserta bisa ikut mendukung Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari. Sebab, selain ada kolam pancingnya, tempat ini juga menyajikan usaha kuliner dengan berbagai menu makanan, usaha ini harus kita dukung bersama. "Selamat mengikuti lomba, mari bersama-sama dukung program Pemkab Klungkung ini dengan sebaik-baiknya agar kedepannya cepat berkembang dan maju," harap Bupati Suwirta.
 
Pengelola Kolam Pancing dan Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari Putu Yudhi Pasek Kusuma mengatakan bahwa para peserta yang mengikuti kegiatan lomba mancing ikan lele ini diikuti sebanyak 62 orang. Adapun salah satu tata tertib yang harus diperhatikan para peserta yaitu tidak boleh menggunakan kail pancing lebih dari satu. Sementara jika ada pemancing yang mendapatkan master I berupa ikan lele seberat 3,3 kilogram akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 400.000. Sedangkan pemancing yang mendapatkan master II akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 dan master ketiga mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
 
Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung Dewa Sweta Negara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta. 

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.