Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LOVEBALI, Aplikasi Wajib Diisi Sebelum Berkunjung ke Bali

Bali Tribune/Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana
balitribune.co.id | DenpasarMenjelang dibukanya kegiatan pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara berkunjung ke Bali. 
 
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan Nusantara berkunjung ke Bali pada Selasa 28 Juli 2020, Gubernur Bali mengeluarkan SE tersebut.
 
Kata dia, kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19. Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali diantaranya bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR 
 
(Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
 
Selanjutnya, masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat Keterangan tersebut dikeluarkan. 
 
Kemudian, wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
 
"Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," tegasnya Pramana.
 
Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
 
"Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggungjawab wisatawan," sebutnya.
 
Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.
 
Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dan duduk, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk, menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut, menjalani pengukuran suhu tubuh, membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
 
Selama berada di Bali, wisatawan diiimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
wartawan
Ayu Eka Agustini

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.