Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Tanggahan Peken Digugat Nasabahnya

Bali Tribune/ I Wayan Sutisna
balitribune.co.id | Bangli - Walaupun kasus yang membelit  Lembaga Perkreditan Desa LPD)  Desa Adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali, namun  tidak menyurutkan para nasabahnya berjuang  untuk mendapatkan uang yang disimpannya. Sejumlah  nasabah melayangkan gugutan ke Pengadilan Negeri Bangli.  
 
Pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap  LPD  Desa Adat  Tanggahan  Peken  dan  turut  tergugat Pengawas LPD Desa Adat  Tanggahan Peken. Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh lima nasabah  LPD  Desa Adat Tanggahan Peken. “Memang benar ada  gugatan seperti itu, sudah dua kali hadir di PN Bangli, untuk agendanya  tahap mediasi, namun karena belum korum, proses mediasi belum bisa  berjalan,” sebutnya  I Wayan Sutisna, Senin (15/7).
 
Sementara Plt  yang ditunjuk oleh pihak adat untuk menjalankan roda LPD, I Wayan Suardana  mengaku mendengar  prihal gugatan yang dilayangkan sejumlah nasabahnya. Namun demikian  I Wayan Suardana  melihat  gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak jelas atau abu- abu, karena yang digugat adalam sebuah lembaga. “Kami sendiri tidak paham, kalau LPD adalah sebuah lembaga, tentu ada pengurusnya. Jika melayangkan gugatan tentu harus jelas, siapa orangnya. Apa pengurus lama yang digugat? Kami sendiri tidak mengerti,” akunya.
 
Pihaknya diberikan mandat oleh pihak adat untuk membangkitkan kembali LPD dari keterpurukan  per Maret 2019. Selama menjalankan mandat tersebut, pihaknya  sudah berhasil mengumpulkan uang dari para peminjam  sebesar Rp 140 juta. “Pihak adat berkeinginan besar untuk menyelamatkan dan membangfkitkan kembali LPD,” tegasnya.
 
Informasi yang terhimpun, untuk  gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Bangli tanggal 14 Juni 2019. Dengan nomor perkara : 72/Pdt/6/2019/PN Bli. Para penggugatan yang nota bene adalah para nasabah LPD Tanggahan Peken menunjuk I Nyoman Yudara SH sebagai kuasa hukumnya.  Lima  nasabah yang melayangkan gugatan yakni, I Nengah Sudama (40), I Wayan Sukarya (46), I Wayan Sumida (64), I Nengah Merta Tangkas (69) dan I Nengah Budiawan (42) .
 
Adapun dalam materi gugatan diterangkan kalau para penggugat adalah nasabah LPD Tanggahan Peken, yang memiliki sejumlah simpanan dalam bentuk simpanan biasa, dan simpanan berjangka  dengan jumlahnya bervariasi  masing- masing penggugat.
 
Disebutkan, terhitung sejak awal tahun hingga pertengahan 2017para pengguagat muali kesulitan mendaptkan haknya, mendapatkan bunga darai tabungan selaku nasabah dan kesulitan dalam menarik atau mencairkan dana simpananya. Juga disebutkan dengan susahnya mencairkan simpanan nasabah LPD telah membuat resah para nasabah. Bahkan para penggugat masih berusaha  dan berupaya menemui pengurus LPD guna meminta kejelasan pencairan simpanan  masing- masing penggugat, namun selalu dijanjikan akan dicairkan secara bertahap.
 
Selain itu pihak penggugat berdalil bahwa simpanan penggugat sudah jatuh tempo sampai saat ini tidak dapat kejelasan apakah bisa dicairkan atau diperpanjang secara otomatis, karena sampai saat ini pihak penggugat tidak diberikan bukti surat perpanjangan terhadap simpanan berjangka yang ditempatkan di LPD, sehingga dalam hal ini perbuatan dari tergugat dan turut tergugat  dapat dikategorikan sebagai  suatu perbuatan melawan hukum.
 
Dikonfirmasi terpisah, Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana membenarkan adanya gugatan tersebut. Terkait perkara tersebut, akan dilakukan upaya mediasi. “Gugatan sudah didaftarkan, nanti diagendakan mediasi,” jelasnya singkat. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.