balitribune.co.id | Denpasar - Kepercayaan merupakan roh industri perbankan. Sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, telah menjadikan bank tergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dana di bank sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif. Hal ini dikatakan Ketua Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala, A A Istri Paramita Dewi, atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD) saat menggelar acara sosialisasi dan edukasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tema "Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan” di Denpasar, Rabu (13/12)
“Tentu kita masih mengingat bagaimana tahun 1998 krisis moneter perbankan yang menghantam Indonesia, dimana pada saat itu banyak bank yang dilikuidasi dan Tabungan masyarakat saat itu yang tidak kembali mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan,” ujar Agung Paramita Dewi (APD).
Agung Paramita Dewi (APD) berpendapat, menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan akan menimbulkan masalah signifikan, tidak saja terhadap industri perbankan itu sendiri, tetapi juga terhadap perekonomian secara luas yang menyebabkan timbulnya kerugian ekonomi dan kemudian diikuti dengan munculnya gejolak sosial dan politik yang harus dibayar mahal.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber terkait seperti, Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM; Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo; Akademisi Bidang Hukum DR. Dwi Bunga, SH., MH., CLA.
“Kehadiran LPS diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang pada gilirannya akan menciptakan industri perbankan yang kokoh,” tandasnya.
Bercermin dari kondisi tersebut Agung Paramita Dewi (APD) bepandangan perlu untuk memberikan edukasi pentingnya mengetahui peran dari lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk melindungi hak-hak nasabah yang melakukan simpanan pada perbankan.
“Melalui diskusi ini kami mengajak masyarakat berdialog sehingga tujuan kegiatan kali ini dapat menghasilkan pemikiran dan keputusan yang bermanfaat untuk kita semua,” ucap Agung Paramita Dewi (APD), seraya mengajak masyarakat untuk mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
“Mari kita selalu bersatu, saling peduli, dan selalu berbagi untuk kemajuan negeri kita tercinta ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung di Bank sepanjang memenuhi 3T, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (Fraud) misalnya, melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
“Jadi Masyarakat tidak perlu kuatir menempatkan dananya di bank, jikalau bank itu ada apa-apa, akan dijamin oleh LPS senilai 2 milyar,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, Ketika kondisi ekonomi bagus, terkadang masyarakat tidak “aware” dengan adanya LPS, justru kalua kondisi ekonomi lagi bagus seperti sekarang ini tugas LPS memberikan edukasi dan sosialisasi.
“Kita berikan pemahaman kepada masyarakat dan ini sebetulnya bagian dari literasi keuangan. Jadi masyarakat itu tahu cara menabung aman, yang ujung-ujungnya atau tujuan akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sejalan denga apa yang disampaikan LPS, Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM., atau biasa dipanggi Agung Rai Wirajaya (ARW) memandang perlu edukasi dan sosialisasi terkait LPS. Menurut Agung Rai Wirajaya (ARW) sela mini masyarakat masih kurang faham akan keberadaan LPS.
“Tahunya masyarakat ketika menabung di bank, dananya akan dijamin oleh bank, padahal ada lembaganya yaitu LPS,” ujar Agung Rai Wirajaya. Bahkan di tahun 2024 mendatang para nasabah asuransi akan dijamin juga oleh LPS, bukan hanya bank saja, sambungnya.
“Yang pasti negara akan hadir ketika bank terjadi fraud, dan ini upaya negara dalam menguatkan industri keuangan di tanah air,” imbuhnya.
Sedangkan Akademisi Bidang Hukum DR. Dwi Bunga, SH., MH., CLA., dalam kesempatan ini memastikan menabung di bank itu aman, sepanjang nasabah itu juga menjaga keamanan dirinya.
“Jadi yang pertama, ketika menabung dia harus memastikan dananya tercatat dalam pembukuan bank. Karena jika tidak tercatat tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika terjadi apa-apa. Kedua, nasbah tidak melakukan fraud, semisal nasabah tersebut ternyata sebagai pembobol bank. Ketiga, nasabah juga harus menjga kerahasian data pribadinya, jangan diberikan kepada orang lain,” imbau pemerhati perbankan ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat jika ingin menyimpan dananya di bank, pastikan aman jangan terbuai dengan tawaran bunga tinggi, sesuaikan aja dengan ketentuan LPS. Jika terjadi sesuatu bisa dijamin oleh LPS.