Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Anulir Putusan PT Bali, Harijanto Karjadi tetap Divonis 2 Tahun

Bali Tribune/ Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).
 
"Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
 
Sebagaimana dilansir Antara, Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.
 
"Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktunya masih dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Eka.
 
Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait dengan ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Harijanto Karjadi, karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.
 
Eka menegaskan bahwa ada atau tidaknya Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.
 
Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
 
Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.
 
Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.
 
Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi  hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Bupati Badung Dorong Pramuka Raih Prestasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melepas kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung yang akan mengikuti Jambore Nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026. Bupati berharap para peserta mampu mengharumkan nama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali di ajang nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.