Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Kepada wartawan di Dempasar, Selasa (5/8), Adinda menjelaskan, bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Paul Lionel La Fontaine. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Denpasar menjadi final. Untuk itu, Adinda meminta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi secepat-cepatnya. 

"Saya sangat bersyukur dan lega dengan keputusan ini. Saya berharap keadilan dan kepastian hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami saya. Jangan takut untuk mencari keadilan. Kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan Adinda, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan bahwa perjanjian sewa yang dibuat oleh Paul Lionel La Fontaine adalah perbuatan melawan hukum dan batal serta tidak sah. Pengadilan juga menghukum Paul untuk membayar ganti rugi kepada Adinda sebesar Rp2,4 miliar dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dimiliki Adinda. 

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini juga mengatakan bahwa diduga banyak tindakan pelanggaran Undang - Undang Keimigrasian yang dilakukan oleh mantan suaminya itu yang sudah dilaporkan kepada imigrasi. Karena menyewakan vilanya tersebut secara langsung ke Warga Negara Asing (WNA) lainnya dan mengeruk keuntungan tersebut lewat rekening pribadi. 

"Harapan saya, tidak hanya pengadilan, tetapi imigrasi harusnya juga ikut andil dalam memberantas WNA yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang Imigrasi. Laporan saya sampai sekarang tidak digubris," katanya.

Adinda menduga PT DBA ini tidak mempunyai kantor dan tidak mempunyai staff sebagaimana PMA yang legal. Dan ia sangat berharap agar Imigrasi tidak tebang pilih dalam menindak WNA yang  melanggar Undang Undang Keimigrasian. 

"Dan saya berharap serta meminta kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap account bank PT DBA dan account bank Paul Lionel La Fontaine karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering," ungkapnya.

Adinda menjadi korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya selama kurang lebih 6 tahun. Mantan suami Adinda, Paul Lionel La Fontaine telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun tanpa izin Adinda yang masih terikat dalam perkawinan dengan Paul. Perjanjian ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan.

wartawan
RAY
Category

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.