Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Kepada wartawan di Dempasar, Selasa (5/8), Adinda menjelaskan, bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Paul Lionel La Fontaine. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Denpasar menjadi final. Untuk itu, Adinda meminta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi secepat-cepatnya. 

"Saya sangat bersyukur dan lega dengan keputusan ini. Saya berharap keadilan dan kepastian hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami saya. Jangan takut untuk mencari keadilan. Kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan Adinda, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan bahwa perjanjian sewa yang dibuat oleh Paul Lionel La Fontaine adalah perbuatan melawan hukum dan batal serta tidak sah. Pengadilan juga menghukum Paul untuk membayar ganti rugi kepada Adinda sebesar Rp2,4 miliar dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dimiliki Adinda. 

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini juga mengatakan bahwa diduga banyak tindakan pelanggaran Undang - Undang Keimigrasian yang dilakukan oleh mantan suaminya itu yang sudah dilaporkan kepada imigrasi. Karena menyewakan vilanya tersebut secara langsung ke Warga Negara Asing (WNA) lainnya dan mengeruk keuntungan tersebut lewat rekening pribadi. 

"Harapan saya, tidak hanya pengadilan, tetapi imigrasi harusnya juga ikut andil dalam memberantas WNA yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang Imigrasi. Laporan saya sampai sekarang tidak digubris," katanya.

Adinda menduga PT DBA ini tidak mempunyai kantor dan tidak mempunyai staff sebagaimana PMA yang legal. Dan ia sangat berharap agar Imigrasi tidak tebang pilih dalam menindak WNA yang  melanggar Undang Undang Keimigrasian. 

"Dan saya berharap serta meminta kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap account bank PT DBA dan account bank Paul Lionel La Fontaine karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering," ungkapnya.

Adinda menjadi korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya selama kurang lebih 6 tahun. Mantan suami Adinda, Paul Lionel La Fontaine telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun tanpa izin Adinda yang masih terikat dalam perkawinan dengan Paul. Perjanjian ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan.

wartawan
RAY
Category

Anak Muda Diminta Waspada Ancaman Kejahatan Gigital

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi, kejahatan digital kini menjadi salah satu ancaman serius. Ruang digital kini telah terpapar praktik judi daring dan penipuan online. 

Generasi muda sebagai penggunan gadget (gawai) yang terhubung dengan ruang digital dari berbagai platform internet pun kini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

3.134 Ton Urea Mengendap di Penyalur

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 3.134 ton pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Tabanan belum terserap oleh petani akibat jadwal musim tanam yang terganggu musim kemarau panjang. Berkurangnya debit air irigasi memaksa para pengolah lahan di tingkat subak menunda masa garap sawah, sehingga penyaluran nutrisi tanaman tersebut melambat hingga kuartal ketiga tahun berjalan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Provider Tak Penuhi Deadline, Pemkab Tabanan Relokasi Kabel WiFi di Jalan Gajah Mada

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil tindakan tegas dengan melakukan relokasi secara mandiri terhadap jaringan kabel WiFi semrawut di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Jempolmu Tanggung Jawabmu, Pesan Wakapolres Gianyar kepada Pelajar

balitribune.co.id | Gianyar - Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendisa, S.I.K., mengajak pelajar SMA Negeri 1 Gianyar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Pelajar juga diingatkan agar tidak ikut menyebarkan hoaks yang berpotensi memicu konflik dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Difasilitasi BI Bali, SMAS Albana Denpasar Juara Harapan I OESN Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Bali mungkin bukan wilayah dengan populasi muslim terbesar di Indonesia. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi anak-anak muda di Pulau Dewata untuk belajar, mengembangkan gagasan, bahkan berprestasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kebakaran Tinggi, Damkar Badung Masih Operasikan Mobil Pengadaan 1995

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya angka kasus kebakaran di Kabupaten Badung belum diimbangi dengan peremajaan sarana pendukung yang memadai. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Badung hingga kini masih mengoperasikan sejumlah armada uzur, termasuk kendaraan operasional pengadaan tahun 1995.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.