Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Kepada wartawan di Dempasar, Selasa (5/8), Adinda menjelaskan, bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Paul Lionel La Fontaine. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Denpasar menjadi final. Untuk itu, Adinda meminta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi secepat-cepatnya. 

"Saya sangat bersyukur dan lega dengan keputusan ini. Saya berharap keadilan dan kepastian hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami saya. Jangan takut untuk mencari keadilan. Kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan Adinda, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan bahwa perjanjian sewa yang dibuat oleh Paul Lionel La Fontaine adalah perbuatan melawan hukum dan batal serta tidak sah. Pengadilan juga menghukum Paul untuk membayar ganti rugi kepada Adinda sebesar Rp2,4 miliar dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dimiliki Adinda. 

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini juga mengatakan bahwa diduga banyak tindakan pelanggaran Undang - Undang Keimigrasian yang dilakukan oleh mantan suaminya itu yang sudah dilaporkan kepada imigrasi. Karena menyewakan vilanya tersebut secara langsung ke Warga Negara Asing (WNA) lainnya dan mengeruk keuntungan tersebut lewat rekening pribadi. 

"Harapan saya, tidak hanya pengadilan, tetapi imigrasi harusnya juga ikut andil dalam memberantas WNA yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang Imigrasi. Laporan saya sampai sekarang tidak digubris," katanya.

Adinda menduga PT DBA ini tidak mempunyai kantor dan tidak mempunyai staff sebagaimana PMA yang legal. Dan ia sangat berharap agar Imigrasi tidak tebang pilih dalam menindak WNA yang  melanggar Undang Undang Keimigrasian. 

"Dan saya berharap serta meminta kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap account bank PT DBA dan account bank Paul Lionel La Fontaine karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering," ungkapnya.

Adinda menjadi korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya selama kurang lebih 6 tahun. Mantan suami Adinda, Paul Lionel La Fontaine telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun tanpa izin Adinda yang masih terikat dalam perkawinan dengan Paul. Perjanjian ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan.

wartawan
RAY
Category

Pengelola Kawasan Fokuskan Upaya Menjaga Stabilitas Volume Kunjungan Wisatawan dan Okupansi di Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung mencatat capaian tingkat okupansi dan kunjungan wisatawan yang solid pada periode semester I 2025. Hal ini mencerminkan ketahanan kawasan yang telah memiliki basis pasar kuat sekaligus momentum pertumbuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Hadiri dan Buka Kegiatan HUT ke-61 SMAN 1 Amlapura dan Semansa RUN 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri sekaligus membuka rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 SMAN 1 Amlapura yang bertempat di halaman sekolah SMAN 1 Amlapura, Minggu (27/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Perda

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui berbagai pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Jalani Operasi Batu Ginjal, Nur Bersyukur Memiliki JKN

balitribune.co.id | Mangupura – Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah kelas satu, Nur Hasyim (51) merasa sangat bersyukur. Hal ini lantaran Nur pernah merasakan langsung manfaatnya ketika sakit hingga menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit. Ia menuturkan bahwa seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Program JKN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dengan Antrean Online, Dani Tidak Perlu Lama Menunggu di Rumah Sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Salah satu upaya untuk mengurangi kerugian finansial jika sakit di masa yang akan datang adalah dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dialah Putu Suwardani Firdasari, salah seorang peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua ini yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program JKN.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Acara Jumbara x Swakarya Praba Kabupaten Badung Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) x Swakarya Praba Kabupaten Badung Tahun 2025 secara resmi ditutup pada perayaan puncak yang berlangsung di Panggung Terbuka Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Sabtu (26/7). Kegiatan ini diinisiasi oleh Forum Anak Daerah (FAD) bersama Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.