Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik
Bali Tribune/son - Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusan MA terkait uji materi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) RI menolak pengajuan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Uji materi itu diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

MA menolak pengajuan uji materi setelah melalui Permusyawaratan Hakim MA pada 23 Mei 2019. Dalam putusan MA Nomor 29 P/HUM/ 2019 disebutkan MA menolak permohonan uji materi dari para pemohon serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1juta. Putusan MA ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/07/2019).

“Jadi MA menolak permohonan pemohon,” ucap Koster dalam jumpa pers. Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar MA dalam menolak permohonan uji materi tersebut. Di antaranya adalah Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Selanjutnya,Pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 (3) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya berdasarkan review aspek teknis dan hukum tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah, diatur oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

Direktorat itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada angka tujuh menyatakan, sampah plastik sekali pakai selain mencemari ekosistem daratan juga mencemari ekosistem laut. Koster memaparkkan, dalam kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di Pulau Bali meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota, sampah plastik yang terkumpul mencapai 30 ton.

Komposisinya: sampah kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). “Sehingga sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Dengan pertimbangan tersebut dan hal lainnya, MA memutuskan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan para pemohon ditolak. Para pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara. “Dengan Putusan MA ini, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” tandas Koster.

Selanjutnya soal tudingan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Koster, merupakan tudingan yang tidak benar. MA menilai, norma pengurangan sampah dalam UU tersebut harus dimaknai sepertir dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Semua pihak wajib patuh dan melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Koster, sembari mengapresiasi semua pihak yang memberi dukungan selama ini. (*)

wartawan
San Edison
Category

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.