Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik
Bali Tribune/son - Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusan MA terkait uji materi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) RI menolak pengajuan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Uji materi itu diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

MA menolak pengajuan uji materi setelah melalui Permusyawaratan Hakim MA pada 23 Mei 2019. Dalam putusan MA Nomor 29 P/HUM/ 2019 disebutkan MA menolak permohonan uji materi dari para pemohon serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1juta. Putusan MA ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/07/2019).

“Jadi MA menolak permohonan pemohon,” ucap Koster dalam jumpa pers. Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar MA dalam menolak permohonan uji materi tersebut. Di antaranya adalah Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Selanjutnya,Pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 (3) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya berdasarkan review aspek teknis dan hukum tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah, diatur oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

Direktorat itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada angka tujuh menyatakan, sampah plastik sekali pakai selain mencemari ekosistem daratan juga mencemari ekosistem laut. Koster memaparkkan, dalam kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di Pulau Bali meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota, sampah plastik yang terkumpul mencapai 30 ton.

Komposisinya: sampah kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). “Sehingga sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Dengan pertimbangan tersebut dan hal lainnya, MA memutuskan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan para pemohon ditolak. Para pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara. “Dengan Putusan MA ini, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” tandas Koster.

Selanjutnya soal tudingan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Koster, merupakan tudingan yang tidak benar. MA menilai, norma pengurangan sampah dalam UU tersebut harus dimaknai sepertir dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Semua pihak wajib patuh dan melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Koster, sembari mengapresiasi semua pihak yang memberi dukungan selama ini. (*)

wartawan
San Edison
Category

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Restorasi Kantor Bupati Buleleng Dikebut, Telan Anggaran Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Seiring dengan pembangunan kawasan titik nol,  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), tengah mempercepat proses restorasi Kantor Bupati Buleleng. Proyek tersebut dilakukan untuk mengembalikan bentuk asli bangunan bersejarah sekaligus menyiapkannya sebagai kawasan heritage yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.