Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Bulan DPO, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat menjadi buronan polisi (DPO) dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng. Kedua pria berinisial MMI (19), dan HR (22), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan silam. Mereka ditangkap pada Sabtu (25/1).

Kepala Seksi Hubungan Masyaarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak tersebut. Setelah ditangkap mereka ditahan dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Mereka diduga menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak. Awalnya, antara kedua korban dengan kedua pelaku tidak saling mengenal,” jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (30/1).

Awal mula korban mengenal dua pelaku, menurut AKP Darma Diatmika, melalui sosial media dan selanjutnya bertukar nomor ponsel. Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama 1 bulan lamanya namun selama ini belum perenah bertemu. Barulan pada 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu. “Dalam pertemuan tersebut korban diajak bertemu para tersangka di Pantai Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Setelah itu korban digiring menuju sebuah penginapan berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” jelas AKP Diatmika.

Menurut Diatmika, kedua korban yang masih di bawah umur ini dipaksa untuk masuk ke dalam kamar penginapan dan selanjutnya dicabuli. ”Tersangka HR melakukan pencabulan sedangkan korban lainnya disetubuhi oleh tersangka MMI,” ungkap AKP Diatmika.

Setelah orang tua mereka mendengar pengakuan korban akhirnya kasus tersebut dilaporkan di Polres Buleleng. Saat dilakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka, mereka kabur hingga ditetapkan sebagai DPO. “Saat ini penyidik tengah melengkap berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas AKP Darma Diatmika.

wartawan
CHA

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.