Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Bulan DPO, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | SingarajaSetelah sempat menjadi buronan polisi (DPO) dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng. Kedua pria berinisial MMI (19), dan HR (22), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan silam. Mereka ditangkap pada Sabtu (25/1).

Kepala Seksi Hubungan Masyaarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak tersebut. Setelah ditangkap mereka ditahan dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Mereka diduga menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak. Awalnya, antara kedua korban dengan kedua pelaku tidak saling mengenal,” jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (30/1).

Awal mula korban mengenal dua pelaku, menurut AKP Darma Diatmika, melalui sosial media dan selanjutnya bertukar nomor ponsel. Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama 1 bulan lamanya namun selama ini belum perenah bertemu. Barulan pada 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu. “Dalam pertemuan tersebut korban diajak bertemu para tersangka di Pantai Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Setelah itu korban digiring menuju sebuah penginapan berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” jelas AKP Diatmika.

Menurut Diatmika, kedua korban yang masih di bawah umur ini dipaksa untuk masuk ke dalam kamar penginapan dan selanjutnya dicabuli. ”Tersangka HR melakukan pencabulan sedangkan korban lainnya disetubuhi oleh tersangka MMI,” ungkap AKP Diatmika.

Setelah orang tua mereka mendengar pengakuan korban akhirnya kasus tersebut dilaporkan di Polres Buleleng. Saat dilakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka, mereka kabur hingga ditetapkan sebagai DPO. “Saat ini penyidik tengah melengkap berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas AKP Darma Diatmika.

wartawan
CHA

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.