Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik
Bali Tribune/son - Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusan MA terkait uji materi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) RI menolak pengajuan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Uji materi itu diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

MA menolak pengajuan uji materi setelah melalui Permusyawaratan Hakim MA pada 23 Mei 2019. Dalam putusan MA Nomor 29 P/HUM/ 2019 disebutkan MA menolak permohonan uji materi dari para pemohon serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1juta. Putusan MA ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/07/2019).

“Jadi MA menolak permohonan pemohon,” ucap Koster dalam jumpa pers. Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar MA dalam menolak permohonan uji materi tersebut. Di antaranya adalah Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Selanjutnya,Pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 (3) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya berdasarkan review aspek teknis dan hukum tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah, diatur oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

Direktorat itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada angka tujuh menyatakan, sampah plastik sekali pakai selain mencemari ekosistem daratan juga mencemari ekosistem laut. Koster memaparkkan, dalam kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di Pulau Bali meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota, sampah plastik yang terkumpul mencapai 30 ton.

Komposisinya: sampah kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). “Sehingga sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Dengan pertimbangan tersebut dan hal lainnya, MA memutuskan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan para pemohon ditolak. Para pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara. “Dengan Putusan MA ini, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” tandas Koster.

Selanjutnya soal tudingan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Koster, merupakan tudingan yang tidak benar. MA menilai, norma pengurangan sampah dalam UU tersebut harus dimaknai sepertir dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Semua pihak wajib patuh dan melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Koster, sembari mengapresiasi semua pihak yang memberi dukungan selama ini. (*)

wartawan
San Edison
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.