Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Winasa Lebih Berat

I Made Pasek Budiawan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Dalam petikan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 April 2019, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gede Winasa lebih lama dibandingkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali. Kasipidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Minggu (22/7) terkait informasi adanya putusan kasasi MA terhadap I Gede Winasa dalam kasus korupsi perjalan dinas tersebut, membenarkan Kejari Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari MA terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut. “Sudah kami terima putusan kasasinya,” ungkapnya. Ia mengatakan, dalam putusan kasasi MA itu disebutkan, Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni penuntut umum pada Kejari Jembrana, Kedua memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017. Dijelaskannya, sebelumnya pada putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, I Gede Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah proses banding di Pengadilan Tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi MA yang telah turun, hukuman yang dijatuhkan terhadap I Gede Winasa lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mantan bupati yang sempat meraih segudang MURI ini kini diputuskan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun putusan kasasi MA tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jakwa waktu itu, yang menuntut Winasa dengan 7 tahun penjara.   Winasa yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara ini oleh MA juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 797.554.800. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. “Bila uang pengganti ini tidak terpenuhi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Saat ini Winasa juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun. Dalam putusan kasus beasiswa itu, Winasa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,322 miliar. Bila tidak membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan hingga saat ini, Winasa belum membayar denda maupun pengganti terkait kasus tersebut. Sebelumnya juga Winasa sudah sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.