Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ma’aruf Amin Unggul Dibanding Sandi Dalam Pembicaraan Medsos

Bali Tribune/ist
Ma'aruf Amin dan Sandiaga Uno

Jakarta | Bali Tribune.co.id – Cawapres 01 KH Ma’aruf Amin lebih unggul dibandingkan Cawapres 01 Sandiaga Uno dalam perbincangan medsos pasca debat, Minggu (17/3) malam. Berdasarkan pantauan Politicawave percakapan netizen saat debat, Ma'aruf Amin mendominasi percakapan netizen dengan jumlah percakapan sebesar 58,26%, dengan perbandingan 98% sentimen positif dan 2% sentimen negatif. 

Sementara itu, Sandiaga Uno mendapatkan jumlah percakapan sebesar 41,74% dengan perbandingan jumlah sentimen positif sebesar 79% dan mendapat 21% sentimen negatif.
Politicawave juga merangkum percakapan netizen di tiap segmen serta isu positif dan negatifnya. Isu positif untuk Ma'ruf Amin di antaranya adalah penggunaan data, penampilan yang tenang, hingga ide Opera House. Di sisi lain, isu negatif terkait cawapres 01 ini di antaranya yaitu momen membaca teks saat bertanya hingga cara penyampaian seperti ceramah. 
Untuk Sandiaga Uno, Politicawave memantau isu positif yang muncul yaitu janji menghapus UN, program 22 menit olahraga, hingga momen mengangkat e-KTP saat closing. Namun, ada isu negatif di antaranya saat menyinggung usia Ma'ruf hingga momen menyebut nama-nama orang. 
"Dari hasil analisa diatas dapat disimpulkan bahwa Ma'ruf Amin unggul pada semua segmen debat Cawapres, baik dari sisi jumlah percakapan maupun sentimen positif," papar Politicawave dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (18/3/2019). 
Politicawave memantau Ma'ruf Amin meraih percakapan positif senilai 98,88% pada segmen ke-5 yaitu saat sesi tanya jawab soal stunting. Saat itu, Ma'ruf secara khusus mempertanyakan program 'Sedekah Putih' milih Prabowo-Sandi. 
Sementara itu, Politicawave menyebut Sandiaga meraih percakapan positif terbesar pada segmen awal sebesar 96,89%. Itu adalah momen dia memaparkan janji penghapusan UN.
Ma'ruf Amin disebut mendapat percakapan negatif tertinggi pada segmen 2 dikarenakan banyak netizen yang kurang memahami maksud dari 10 years challenge. Sedangkan, Sandi meraih percakapan negatif tertinggi di segmen 2 dikarenakan adanya sindiran yang dilontarkan terkait contekan. tpc/zar

wartawan
habit
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.