Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Catur Adnyana Resmi Ditahan, Segera Diterbitkan SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS

DIGIRING - Tersangka Made Catur Adnyana digiring ke mobil tahanan menuju ke LP Klungkung.

BALI TRIBUNE - Nasib tersangkaMade Catur Adnyana selaku PNS Pemkab Klungkung tidaklah seberuntung oknum anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida.   Gede Gita Gunawan sesuai UU MD3 masih menerima haknya sebatas selaku anggota dewan namun hak tunjangan dirinya juga dipangkas. Sementara I Made Catur yang menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan di Dinas Pariwisata Klungkung ini sejak Jumat(14/12) surat penahanan dari Kejaksaan Klungkung sudah diserahkan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Klungkung yang ditujukan Kepada Bupati Klungkung dan dilanjutkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemkab Klungkung yang membahasnya. Selama  nanti diberhentikan sementara, maka penghasilannya sebagai ASN juga akan dipotong 50 persen. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), Komang Susana, membenarkan diterimanya surat penahanan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Bupati Klungkung. Jika nantinya diberhentikan menurut Komang Susana sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai aturan, PNS yang ditahan lantaran terlibat tindak pidana, wajib untuk diberhentikan sementara. “Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk PNS yang bersangkutan agar lebih fokus menghadapi kasus hukum yang sedang dihadapi,” ujar Komang Susana. Pemberhentian sementara ini secara otomatis juga akan berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Lantaran tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai PNS, maka penghasilannya juga dipangkas sebanyak 50 persen. Komang Susana menyatakan  kalau pemangkasan penghasilan akan dirinci di Bagian Keuangan Setda Klungkung.  Komang Susana memastikan Surat pemberhentian penahanan Made Catur Adnyana di LP Klungkung sudah diserahkan  kepada Bupati Klungkung  melalui Dinas Pariwisata. “Surat penahanan oleh Kejaksaan  untuk Made Catur Adnyana  baru  tadi dilanjutkan oleh Bupati Klungkung oleh yang selanjutnya akan diserahkan ke BKD dan akan dibahas di badan Pertimbangan Kepegawaian Klungkung sebelum nanti diterbitkan Surat Keputusan (SK)Pemberhentian Sementara  kepada yang bersangkutan,” beber Komang Susana. “Dasar melanjutkan penerbitan SK tersebut setelah  surat penahanan dari Kejaksaan diterima dan prosesnya dilanjutkan dari Dinas Pariwisata tempatnya bertugas dan seusai jam kantor sudah diserahkan kepada kita, nanti kita melakukan rapat dulu baru nanti terbitkan surat pemberhentian sementara,” ujar Komang Susana.   Menurut Komang Susana SK pemberhentian sementara segera  dilakukan  karena yang bersangkutan (Catur Adnyana –red) sudah tersangka dan ditahan. Pemberhentian sementara juga akan berakhir bila sudah ada keputusan hukum inkrak yang  tetap. Namun jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sanksi ini mengacu apada UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 1 huruf 4. ”Ya, kita tunggulah nanti keputusan Pengadilan seperti apa,” jelasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.