Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Catur Adnyana Resmi Ditahan, Segera Diterbitkan SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS

DIGIRING - Tersangka Made Catur Adnyana digiring ke mobil tahanan menuju ke LP Klungkung.

BALI TRIBUNE - Nasib tersangkaMade Catur Adnyana selaku PNS Pemkab Klungkung tidaklah seberuntung oknum anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida.   Gede Gita Gunawan sesuai UU MD3 masih menerima haknya sebatas selaku anggota dewan namun hak tunjangan dirinya juga dipangkas. Sementara I Made Catur yang menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan di Dinas Pariwisata Klungkung ini sejak Jumat(14/12) surat penahanan dari Kejaksaan Klungkung sudah diserahkan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Klungkung yang ditujukan Kepada Bupati Klungkung dan dilanjutkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemkab Klungkung yang membahasnya. Selama  nanti diberhentikan sementara, maka penghasilannya sebagai ASN juga akan dipotong 50 persen. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), Komang Susana, membenarkan diterimanya surat penahanan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Bupati Klungkung. Jika nantinya diberhentikan menurut Komang Susana sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai aturan, PNS yang ditahan lantaran terlibat tindak pidana, wajib untuk diberhentikan sementara. “Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk PNS yang bersangkutan agar lebih fokus menghadapi kasus hukum yang sedang dihadapi,” ujar Komang Susana. Pemberhentian sementara ini secara otomatis juga akan berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Lantaran tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai PNS, maka penghasilannya juga dipangkas sebanyak 50 persen. Komang Susana menyatakan  kalau pemangkasan penghasilan akan dirinci di Bagian Keuangan Setda Klungkung.  Komang Susana memastikan Surat pemberhentian penahanan Made Catur Adnyana di LP Klungkung sudah diserahkan  kepada Bupati Klungkung  melalui Dinas Pariwisata. “Surat penahanan oleh Kejaksaan  untuk Made Catur Adnyana  baru  tadi dilanjutkan oleh Bupati Klungkung oleh yang selanjutnya akan diserahkan ke BKD dan akan dibahas di badan Pertimbangan Kepegawaian Klungkung sebelum nanti diterbitkan Surat Keputusan (SK)Pemberhentian Sementara  kepada yang bersangkutan,” beber Komang Susana. “Dasar melanjutkan penerbitan SK tersebut setelah  surat penahanan dari Kejaksaan diterima dan prosesnya dilanjutkan dari Dinas Pariwisata tempatnya bertugas dan seusai jam kantor sudah diserahkan kepada kita, nanti kita melakukan rapat dulu baru nanti terbitkan surat pemberhentian sementara,” ujar Komang Susana.   Menurut Komang Susana SK pemberhentian sementara segera  dilakukan  karena yang bersangkutan (Catur Adnyana –red) sudah tersangka dan ditahan. Pemberhentian sementara juga akan berakhir bila sudah ada keputusan hukum inkrak yang  tetap. Namun jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sanksi ini mengacu apada UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 1 huruf 4. ”Ya, kita tunggulah nanti keputusan Pengadilan seperti apa,” jelasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.