Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

bebas
Bali Tribune / Made Dharma bersama Tim Kuasa Hukumnya setelah bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim.

Terdakwa hadir dalam sidang didampingi tim penasihat hukumnya ‘Semeton Dharma’ terdiri dari Warsa T Bhuwana, Semuel Hanok Jusuf Uruilal, Vinsesius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri. 

Para penasehat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. 

"Klien kita di kriminaliaasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah obyektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel H Uruilal usai sidang. 

Untuk diketahui, Dharma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta dkk. Namun hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu. Tentu atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertandatangan serta distempel. Ia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.

Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register surat keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tandatangan yang dipermasalahkan. 

"Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas hakim.

Atas dasar itu, dakwaan alternatif pertama dan kedua dinyatakan tidak terbukti. Permohonan jaksa untuk mengesampingkan pledoi penasihat hukum juga ditolak hakim karena fakta persidangan justru mendukung pembelaan terdakwa. Barang bukti pun dikembalikan kepada para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dharma yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 A, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sementara itu, perkara lain terkait tanah keluarganya, yang berkasnya mencantumkan nama Nenek Reja bersama 17 terdakwa lainnya, masih berlangsung di PN Denpasar pada tahap pembuktian.

wartawan
RAY
Category

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.