Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sinar alias Ade, Terdakwa 92,35 gram Shabu, Dari Tabrak Motor Petugas, Disebut Alami Kejiwaan Hingga Bikin Emosia Tahanan Lain

plaedoi
Sinar alias Ade terdakwa narkoba yang dikatakan "Gila" (baju putih).

BALI TRIBUNE - Ada yang unik dari sejumlah klien dari Pengacara Edward F.Pangkahila,SH. Umumnya klien yang ditangani dikatakan alami masalah Kejiwaan. Seperti halnya terdakwa Sinar Putra alias Ade. Kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba hanya sempat mencuat saat proses penangkapannya oleh BNNP Bali. Namun begitu masuk ke ranah Kejari Denpasar hingga digulirkan ke meja hijau di PN Denpasar, nyaris tak terekspos hingga akhirnya Kamis (12/4) sudah sampai pada agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan gila ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. "Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka dihadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH. Terdakwa sendiri juga berharap sempat memohon rehabilitasi melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend dengan pengacara spesialis rehab ini. Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan plaedoi atau pembelaan pada pekan depan. Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selama proses menjalani persidangan, disebutkan jika terdakwa mengalami masalah kejiwaan. Namun kenyataannya, terdakwa terlihat sangat bugar bahkan usai jalani sidang sempat bukin ulah dan bikin geger di areal ruang sel titipan di PN Denpasar. Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditanggkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan. Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017, terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 gram seharga Rp.6 juta dan dibayar melali transfer. Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta standbay di jalan seputaran Mahendradata dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta bertemu langsung. Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan. Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, Ia langsung menuju ke rumahnya G.Batukaru VII nomor 5 Denpasar. Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa melaju mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter. Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan oercikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut. Usai jalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru dtidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini, membuat terdakwa yang disebut "Gila" oleh penasehat hukumnya malah berulah. Informasinya kejadian berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa "Diistimewakan". "Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau," teriak salah seorang tahanan. Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari Terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah. Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila terpaksa harua turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.