balitribune.co.id | Singaraja - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuka celah serius dalam pemberantasan narkoba. Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja diduga masih mampu mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai kurir.
Jaringan tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap RS, remaja asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan saat menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tejakula.
Terbongkarnya jaringan narkoba dengan kendali dari Lapas Singaraja disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers Senin (2/11/2026). Ia mengungkap awal terbongkar kasus tersebut bermula dari ditangkapnya pelaku di area parkir Minimarket Indomaret, Desa Sembiran, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.25 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 15,26 gram netto.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang semakin meresahkan di kawasan Desa Sembiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RS,” terang AKBP Ruzi didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan.
Dalam penangkapan yang disaksikan saksi setempat, polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar dan satu paket berukuran besar. Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, lima bendel plastik klip, lakban, serta alat hisap.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kami mengamankan 36 paket sabu siap edar beserta satu paket besar lainnya, timbangan digital, lima bendel plastik klip, lakban, hingga alat hisap. Tersangka juga mengakui telah menempel beberapa paket sabu di titik lokasi lain sebelum ditangkap,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah pada sosok DMI, seorang narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja. Berdasarkan pengakuan RS, aktivitas peredaran sabu tersebut tidak dijalankan secara mandiri, melainkan atas instruksi DMI yang diduga mengatur distribusi barang haram itu dari dalam lapas.
RS bertugas membawa sekaligus menempelkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan, terutama di wilayah Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Ditambahkan, komunikasi antara keduanya dilakukan menggunakan telepon seluler yang berada dalam penguasaan DMI di dalam lapas. Sistem distribusi dibuat dengan metode tempel, sehingga kurir tidak harus bertemu langsung dengan pembeli.
Setiap kali selesai menempatkan paket sabu, RS mengirimkan titik koordinat melalui fitur berbagi lokasi kepada DMI. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada calon pembeli untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah RS menempel paket narkoba di lokasi tertentu, ia mengirimkan share location kepada DMI. Selanjutnya DMI yang meneruskan titik lokasi tersebut kepada pembeli,” jelasnya dan menambahkan untuk setiap titik tempelan, RS diberi upah sebesar Rp40 ribu.
Setelah dipastikan keterlibatan DMI, polisi lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja. Hasilnya, diketahui DMI menjalani hukuman dalam perkara penggelapan dan diperkirakan akan segera menyelesaikan masa pidananya.
“Tersangka DMI ini sebelumnya terkait kasus penggelapan. Dia seharusnya bebas beberapa minggu lagi. Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas agar tidak dibebaskan dulu, karena dia terkait dengan tindak pidana lain,” terangnya.
Terungkapnya dugaan pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas turut menjadi perhatian pihak Lapas Singaraja. Menindaklanjuti informasi dari kepolisian, petugas internal langsung melakukan razia mendadak di kamar hunian narapidana.
Hasilnya, sebuah telepon seluler ditemukan di kamar hunian Blok 18 yang ditempati DMI. Perangkat tersebut diduga menjadi sarana komunikasi untuk mengatur aktivitas peredaran sabu di luar lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, membenarkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran internal, ponsel itu diduga masuk melalui salah seorang anggota keluarga DMI ketika melakukan kunjungan besuk.
“HP tersebut disimpan oleh anggota keluarganya di bagian tubuh yang sensitif saat membesuk. Karena adanya keterbatasan norma dan etika pemeriksaan terhadap area sensitif pengunjung, barang tersebut lolos. Ini menjadi bahan evaluasi ketat bagi pengawasan pengunjung ke depan. Petugas pos pemeriksaan yang kecolongan juga sudah kami evaluasi dan saat ini disiagakan di posisi lain,” tegas Bujangga.