Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pencuri Gong Ditangkap

Bali Tribune/ Dua tersangka pelaku pencurian gong reong di Pecatu



balitribune.co.id | Denpasar - Terungkap sudah pelaku pencurian gong dua TKP di Desa Ungasan, Kuta Selatan pasca-hari raya Nyepi pekan lalu. Pelakunya adalah seorang mahasiswa, I Kadek W (22) dan remaja putus sekolah berinisial INJ (16).

Mirisnya, pencurian itu diotaki oleh anak di bawah umur. Keduanya ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan di Gang Persada, Perum Purigading, Jimbaran, Lingkungan Banjar Buana Gubug, Selasa (8/3) pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga mengatakan, penangkapan terhadap pemuda dan anak di bawah umur itu berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Lp-B./14/III/2022/Spkt. Unit Reskrim Polsek Kutsel/Polresta dps/Polda Bali, tanggal 6 Maret 2022, dilaporakan I Kadek Widiana (29).

Dalam laporannya kepada polisi, ia mengaku kehilangan satu set gong reong kebyar yang berisikan 12 biji dan satu set cengceng dua biji. Akibat kejadian itu, warga Banjar Giri Darma, Desa Ungasan, Jalan Uluwatu, Kecamatan Kutsel, Badung ini mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

"Sekeha gong sempat mengadakan latihan bersama dalam rangka pengerupukan penyepian, hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 19.00 Wita. Barang bukti diketahui hilang setelah hari raya Nyepi," ungkapnya.

Saat itu pelapor beserta warga lainnya datang ke Banjar untuk membersihkan ogoh-ogoh, Sabtu (5/3) pukul 15.00 Wita. Tujuan membersihkan ogoh-ogoh itu untuk digunakan dalam rangka lomba yang digelar nantinya di GWK.

Kejadian yang sama pun terjadi di dalam Banjar Kelod Desa Ungasan, Jalan Bali Clif Ungasan. Itu berdasarkan laporan dari I Wayan Wara Nugrah (41) dengan nomor Lp-B./15/III/2022/Spkt.unit Reskrim Polsek Kutsel/Polresta Dps/Polda Bali, tanggal 8 Maret 2022.

Pelapor yang merupakan warga Banjar Kelod, Ungasan itu mengetahui hilangnya gong pada Senin (7/3) pukul 11.00 Wita. Wara Nugrah diberitahu para sekeha gong remaja Banjar Kelod bahwa ada peralatan gong hilang, di antaranya 8 buah reong, 1 kajar dan 1 kempli. Para sekeha datang ke banjar berencana mengambil kelengkapan gong di banjar yang akan digunakan dalam acara upakara ngaben.

Ia bergegas datangi banjar dan mengecek, ternyata benar hilang. "Atas kejadian itu korban yang merupakan Sekeha Gong Banjar Kelod Ungasan mengalami kerugian Rp25 juta," terang Sugiarta Yoga.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Baik menggali keterangan saksi, serta olah TKP. Memeriksa CCTV dan lain sebagainnya. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Selasa (8/3) pukul 08.00 Wita, ada dua remaja membawa karung di taruh di atas sepeda motor datangi pengepul rongsokan di daerah Balangan menawarkan gong kuningan untuk dijual.

Tim lalu menindaklanjuti informasi itu dan mendatangi sejumlah tempat pengepul barang rongsokan di Balangan. "Ternyata benar, ada dua remaja yang menawarkan gong, tetapi tidak dibeli," tuturnya.

Berbekal informasi nopol kendaraan sepeda motor yang digunakan tim menemukan alamat dua orang itu. Mahasiswa dan remaja di bawah umur itu berhasil diringkus tanpa perlawanan di Gang Persada, Perum Puri Gading, Jimbaran.

Saat diamankan, mereka mengaku dengan jujur bahwa telah melakukan pencurian. Aksi pertama di Banjar Giridarma Ungasan, Jumat 4 Maret 2022 pukul 10.00 Wita lalu aksi kedua di Banjar Kelod Ungasan, Sabtu (5/3) pukul 12.00 Wita. Mereka mengaku baru dua kali dan barang bukti disembunyikan di dekat rumah pelaku yang masih di bawah umur  itu.

"Yang menjadi otak dalam pencurian ini adalah anak di bawah umur. Sedangkan temannya W seorang mahasiswa. Rencananya dijual untuk kebutuhan sehari-hari, tapi keburu diciduk," katanya.

Barang bukti yang diamankan milik Banjar Giri Darma 12 bh gong reong, dan 1 set cengceng (2 bh). Lalau Bb milik Banjar Kelod, Ungasan, 8 bh gong reong. 1 buah kempli dan 1 buah kajar. Bb lainnya. 1 unit spd mtr honda beat hitam DK 4208 FAW yang digunakan dalam beraksi. "Modus mereka masuk ke area Banjar dengan cara memanjat tembok," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. "Terkait anak di bawah umur, kami akan koordinasi dengan Bapas," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.