Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

Bali Tribune/ Angga Fredy Aditya saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (5/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 
Dalam melancarkan aksinya sebagai kurir sabu, pemuda asal Banjar Tegal Wangi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita. Dia mendapat upah Rp 200 ribu atas tugasnya itu.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Pasek.
 
Seusai mendengar putusan ini, terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. "Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa.
 
Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar yang bisa diganti 6 bulan penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
 
Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode "ada barang turun". Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.
 
Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu  ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukkan ke dalam dompet.
 
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
 
Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. Namun AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
 
Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keris Tenis Club Milik Pemkab Badung Juara 4 di Kejuaraan Tenis Beregu Putra Baveti Rocky Cup 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Partai final turnamen tenis beregu Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia (Baveti) Bali yang bertajuk Rocky Cup yang dimainkan  di lapangan tenis GOR Ngurah Rai Denpasar Minggu (24/8). turnamen tenis yang dibuka Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra tersebut pada partai final ini menghasilkan 4 club keluar sebagai juara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ganti Gas Saat Kompor Menyala, Dua Karyawan Rumah Makan Padang Mengalami Luka Bakar

balitribune.co.id | Tabanan - Dua orang karyawan rumah makan Padang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk mengalami luka bakar. Satu di antaranya bahkan mengalami luka bakar dengan derajat serius karena terjadi pada bagian kepala dan sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di rumah makan Padang Surya Minang yang berada di lingkungan Banjar Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Jumat (22/8) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Gaungkan Ruang Hijau sebagai “Benteng Terakhir” di Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya pembangunan di Bali, Jiwa Community Garden menggelar acara "Preserve Canggu’s Green Oasis – Jiwa Garden’s Membership Launch Day", Sabtu (23/8). Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi sebuah seruan kolektif: bagaimana menjaga ruang hijau sebagai penopang kehidupan di tengah urbanisasi pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.