Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswi Korban Pelecehan Tegaskan Kasus Tetap Berlanjut

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | BangliPenanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli, MK (47) terhadap seorang mahasiswi berinisila ANR (21) saat melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) dipastikan akan tetap berlanjut.

Ditemui di ruang Sat Reskrim Polres Bangli, mahasiswi semester VII salah satu pengguruan tinggi terkenal di Bali itu menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut. Artinya walaupun kasus ini masuk delik aduan, pihaknya tidak akan mencabut laporan.

“Kami sebagai korban ingin kasus ini berlanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (26/8).

Kata mahasiswi asal Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini, yang menjadi pertimbangan kasus ini agar tetap diproses karena pelaku tidak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

”Pelaku baru menyampaikan permohonan maaf via WhatsApp setelah pihak kepolisian turun lakukan penyelidikan,” jelasnya.  

Selain itu, pertimbangan lainya adalah kasus ini nantinya akan menjadi suatu pembelajaran, sehingga kedepanya tidak lagi terulang kasus serupa.

”Pada intinya kami akan tetap melanjutkan kasus ini, dan ini sebagai bentuk pembelajaran,” tegasnya.

Disisi lain Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan kasus dugaan pelecehan masih tahap penyelidikan. Beberapa saksi telah diminta keterangnya.

”Sebanyak 5 saksi telah diminta keterangnya termasuk korban dan terduga pelaku,” ujarnya.

Penyidikan saat ini masih menunggu alat bukti berupa hasil visum dari rumah sakit.

”Penyidik hari ini akan mendatangi rumah sakit untuk menanyakan/mendapatkan hasil visum,“ ungkapnya.

Disinggung untuk penetapan tersangka, kata Wayan Sarta tentu untuk penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti  yang cukup. Setelah alat bukti terpenuhi, penyidik akan lakukan gelar perkara. "Sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka, proses penyelidikan tetap berlanjut,” tegas Iptu Sarta.

Sebelumnya diberitakan seorang mahasiswi yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli melapor jadi korban pelecehan seksual. Disebutkan terduga pelaku adalah oknum perangkat desa.

Informasi yang dihimpun, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR (21) diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu, namun kasus baru dilaporkan pada 23 Agustus.

Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di posko KKN yang notabene bersebelahan dengan kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria berinisial MK. Selanjutnya  MK mengajak ANR ke kantor desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol. Namun pembicaraan justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau pornografi.

Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja.

Lantas MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga. Dirinya lantas mengarahkan senter HP ke pintu kantor. Oknum perangkat desa tersebut akhirnya melepas ANR. ANR sempat mengirimkan pesan kepada temannya untuk menghampiri ke kantor desa. Ketika itu ANR menunggu di lobi kantor. Namun MK kembali menghampiri dan meminta ANR untuk main ke pondoknya.

ANR yang mengalami tindakan pelecehan tersebut menceritakan kepada temannya. Kemudian diputuskan untuk lapor polisi.

wartawan
SAM
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.