Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

OJK
Bali Tribune / OJK - Pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisioner OJK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026)

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Pelantikan ini menjadi bagian dari proses penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sistem keuangan yang sehat dan terintegrasi.

Lima anggota Dewan Komisioner yang dilantik merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon periode 2026–2031, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto periode 2026–2031.

Selain itu, Juda Agung ditetapkan sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan semakin menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

Menurutnya, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan pemerintah, DPR, Bank Indonesia, kementerian dan lembaga, serta pelaku industri keuangan akan terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan publik.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Susunan lengkap Dewan Komisioner OJK saat ini terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit, serta dua anggota ex-officio yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia.

Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan OJK dalam mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat peran OJK sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dan pelindung kepentingan konsumen.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.