Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Main Skateboad di Ubud Wajib Bawa Sampah Plastik

NIKMATI - Skateboarder menikmati spot di Skatepark Blue Bear, Ubud.

BALI TRIBUNE - Tidak hanya memfasilitasi penggemar skate, sebuah Skatepark di Ubud juga berorientasi membangun kesadaran lingkungan. Para skater yang mencoba lintasan Skatepark pun tidak dipungut biaya namun juga tidak gratis. Karena  para skater yang sebgia besar kalangan anak ank dan remaja ini diwajibkan membawa sampah plastik sebagai gantinya. Adalah  Skatepark Blue Bear yang berlokasi di Desa Sayan, Ubud yang mungkin satu-satuanya  menjadi taman bermain skateboar berbasis kesadaran lingkungan. Selain menyediakan taman lintasan skateboard keberadaannya dipastikan tidak menguras biaya. Bila biasanya, skateboarder mengeluarkan biaya Rp 30 ribu, agar bisa bermain di Skatepark selama dua jam. Di Blue Bear, Skateboarder hanya cukup membayar memakai 10 unit sampah plastik. Manajer Skatepark Blue Bear, Rifadli Frayudha, Minggu (12/8) mengatakan, Skatepark Blue Bear didirikan berdasarkan kepedulian pihaknya terhadap skateboarder di Kabupaten Gianyar, dan lingkungan Bali. Kata dia, jumlah skateboarder di Gianyar relatif banyak. Namun mereka tidak memiliki fasilitas untuk bermain. Kebanyakan dari mereka, biasanya bermain ke luar kota, seperti Denpasar dan Badung. Selain memberikan ruang untuk Skateboarder di Gianyar, pihaknya juga ingin mengajak mereka berpartisipasi membersihkan alam Bali dari sampah, khususnya sampah platik. Karena itulah, setiap Skateboarder yang ingin menggunakan fasilitas Blue Bear, bisa membayar menggunakan sampah plastik.  Disebutkan, jumlah sampah yang dibawa cukup 10 item saja. “Kami lebih memprioritaskan sampah plastik, karena ini sampah berbahaya dan akan  merusak citra pariwisata Bali,” ujarnya. Skatepark ini telah dibuka sejak Juli 2018. Di bulan pertamanya, Blue Bear berhasil mengumpulkan 3.000 buah sampah plastik dari para skateboarder. Di bulan pertama, ada 300 orang main di sini, dan tiap orangnya minimal membawa 10 unit sampah. Jadi, selama sebulan telah terkumpul sekitar 3.000 unit sampah plastik. Ditempat ini juga dibika program skateschool. Dimana sebagian besar pesertanya adalah anak-anak di bawah umur. Pihaknya memastikan fasilitas di Blue Bear relatif aman. Sebab konstruksinya dikerjakan oleh De’en Skatepark Co Bali, yang telah berpengalaman di bidang ini sejak tahun 2004.  

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.