Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makan Uang Proyek Sekolah, Nyoman Beres Ditahan

Bali Tribune/Saat tersangka Nyoman Beres akan ditahan di Kejaksaan Negeri Klungkung.

balitribune.co.id | SemarapuraSetelah hampir 6 bulan lebih menyandang status tersangka, Kepala SMAN 1 Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan LP Semarapura, Selasa (30/4). Kepastian penahanan tersangka Nyoman Beres ini dikemukakan langsung Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto SH di Kejaksaan Klungkung.

Menurutnya, Nyoman Beres tersangka kasus dugaan korupsi Rp 860 juta anggaran proyek pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad. “Saat kita lakukan penahanan tersangka didampingi kuasa hukumnya Wayan Suniarta,SH . Penahanan tersangka untuk mempermudah pemeriksaan dan tersangka tidak melarikan diri,” terang Luga.

Tersangka diperiksa Kejari Klungkung sekitar pukul 9.30 wita dan didampingi penasehat hukumnya. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pihak kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres dengan dititipkan di rumah tahanan Negara LP Klungkung selama 20 hari masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya Nyoman Beres ditetapkan sebagai tersangka karena disamping merugikan keuangan negara juga merugikan para siswa lantaran bangunan sekolah

tersebut tak kunjung dirampungkan.

Sementara itu Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto  saat ditemui Bali Tribune di Kejari Klungkung menjelaskan,  akibat perbuatan tersangka negara dirugikan. Sebelumnya hasil audit BPKP  ditemukan penyelewengan keuangan negara. Itulah sebabnya, kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan ke penahanan tersangka. Kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan terjadi penyimpangan biaya pembangunan proyek sekolah tersebut sebesar Rp 860 juta. Itulah sebabnya, tersangka ditahan untuk mempermudah pemeriksaan dan tersangka tidak melarikan diri. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.