Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makin Mudah, Urus Pasport PMI Bisa di Disnaker Gianyar

Bali Tribune / PASPOR - Sejumlah calon PMI yang sedang melakukan sesi foto dalam pengurusan paspor di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar, Kamis (18/3).

balitribune.co.id | Gianyar - Di  masa Pandemi ini, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak lagi harus jauh-jauh ke Denpasar untuk mengurus pasport. Karena Dinas Ketenagakerjaan Gianyar kini juga siap memberikan pelayanan. Pelayanan ini dimaksudkan agar masyarakat, khususnya PMI yang kerap dijuluki pejuang Devisa dapat terlayani dalam pengurusan pasport secara maksimal.

Hal itu terungkap saat pelayanan dokumen ketenagakerjaan untuk puluhan Calon PMI di Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, Kamis (18/3). Pelayananan ini merupakan skema layanan terintegrasi yang dilakukan oleh Disnaker Gianyar dengan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Dimana rohnya sebagai pengampu pelayanan publik terkait ketenagakerjaan.

"Kami berupaya pelayanan ketenagakerjaan ini bisa lebih maksimal. Hanya saja program ini belum terjadwal dan masih bersifat temporer,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita.

Diakuinya, pelayanaan saat pandemi sangat memberikan dampak yang luar biasa bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Dimana akan mampu membangkitkan gaerah ekonomi disaat pandemi ini. Selain itu, agar bisa memberikan kemudahan layanan utamanya untuk calon pekerja migran.

“Ada sekitar 25 orang yang telah memiliki dokumen ketenagakerjaan. Yang mengurus pasport melalui Disnaker. Mereka mendapatkan informasi melalui lembaga pengampu,” ujarnya.

Pihaknya pun sangat bangga, karena animo masyarakat untuk mengurus pasport selalu meningkat. Namun disesuikan dengan kapasitas ketersediaan sarana dan sumberdaya. Namun, pihaknya belum bisa memberikan layanan pasport gratis kepada calon PMI utama bagi yang kurang mampu. "Tergantung Kondisi dan prioritas daerah, belum bisa dilakukan, apa lagi situasi pandemi" jelasnya. 

Ditambahkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Perjalanan Imigrasi Denpasar, Anak Agung Gede Rai Surya Prabawa proses pembuatan pasport ini membutuhkan waktu 3 hari kerja, "Setelah proses wawancara, dan bayar di bank, 3 hari bisa langsung jadi," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.