Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maksimalkan PAD, Pemkab Buleleng Terapkan Pembayaran Digital Retribusi Parkir

Bali Tribune / PARKIR DIGITAL - Peluncuran pembayaran retribusi parkir digital oleh Dishub Buleleng di areal parkir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa (10/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memaksimalkan seluruh sektor untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menerapkan pembayaran digital pada retribusi parkir.

Peluncuran pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku leading sector serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di areal parkir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa (10/5).

Ditemui usai peluncuran, Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam arahan tersebut pemerintah daerah harus memaksimalkan pembayaran secara non-tunai atau digital. Dengan penerapan pembayaran digital ini, bisa mencegah kebocoran yang mungkin bisa ada terkait dengan PAD dari retribusi parkir ini. “Dengan adanya ini kita jadi lebih disiplin, dan mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai,” jelasnya.

Target PAD yang berasal dari retribusi parkir ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022. Dengan penerapan pembayaran secara digital ini, diharapkan mampu untuk mencapai target tersebut. Bisa lebih efektif dan maksimal dalam penyerapan PAD. Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. “Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD,” ucap Gunawan.

Sementara itu, disinggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani yang juga hadir pada peluncuran menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya. Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak. Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan. Seperti, parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta. “Kita sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir,” sebutnya.

Target PAD dari pajak parkir ini untuk tahun 2022 sebesar Rp.37.723.080,00. Target yang sama juga dipasang pada tahun 2021 dengan realisasi sebesar Rp.13.756.600,00. 

wartawan
DRA
Category

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.