Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

‎Maling HP Anggota Polisi, Upik Dituntut 1 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Upik saat jalani sidang temukan tas milik anggota Polri.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Hakim I Wayan Kawisada.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang  beralamat di Jln. Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.

 

lalu terdakwa lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berupa dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.

Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Ubara, isi tas tersebukan ternyata bukan hanya barang-barang yang diambil terdakwa.

Selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan barang-barang sebagai berikut ; satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, dalam tas milik korban juga berisikan SIM A dan C, KTA, KTP, sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, BPKP dan kunci mobil, cicin emas, uang Rp 300 ribu serta kalung berlian dan liontin seharga Rp 50 juta.

 

Dalam dakwaan, tidak disebutkan bahwa terdakwa mengambil sepucuk senjata api. Terkait hal ini, saat dikonfirmasi kepada Jaksa I Made Dipa Umbara, membenarkan bahwa terdakwa tidak mengambil senpi tersebut.  Senpi tersebut diambil orang lain. "Orang yang mengambil saat ini sedang diproses diproses di kepolisian,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

wartawan
Redaksi
Category

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Perbanyak Penempatan Tong Sampah di Keramaian

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah lebih meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan destinasi Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata dunia ini. Selain regulasi, pemerintah di Pulau Dewata diminta untuk menambah tong sampah yang di tempatkan di ruang-ruang publik maupun di tempat keramaian. Hal ini untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX/Udayana Tutup Latihan Menembak Senjata Kendaraan Tempur

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menguji kemampuan terhadap penguasaan dan operasional peralatan tempur, selama beberapa hari, prajurit Detasemen Kavaleri 4 Simha Pasupatai (Denkav 4/SP) digembleng latihan penguasaan berbagai persenjataan kendaraan tempur di Lapangan Tembak Dodiklatpur, Pulaki, Desa Banyupoh, Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Kecolongan, Polda Bali Ungkap Pengoplos Gas Rumahan

balitribune.co.id | Denpasar - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung merespon kelangkaan tabung gas LPG di Bali. Hasilnya, satuan yang dikomandoi oleh Kompol Agustinus Yusak Sooai iru meringkus seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang melakukan tindak pidana pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tribune Terima Kunjungan Asuransi Astra Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor redaksi Bali Tribune, jalan Tukad Badung No 234 C, Renon, Denpasar, Rabu (27/8) siang lebih meriah dengan kunjungan dari Asuransi Astra Bali.

Dipimpin langsung Kepala Cabang Asuransi Astra Bali, Fahmi Arifin, rombongan anak perusahan Astra yang membidangi asuransi umum diterima Pemimpin Redaksi  Bali Tribune, Djoko Purnomo dan tim.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.