Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maling Unik, Pilih Emas Daripada Uang Tunai

Bali Tribune / OLAH TKP - Polisi saat melakukan olah TKP di kediaman korban.

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian yang satu ini terbilang unik. Meski uang tunai sudah dalam genggaman, pelaku justru lebih memilih kalung dan cincin. Meski demikian, korbannya sangat syok, karena kehilangan perhiasan yang nilainya mencapai Rp 30 juta rupiah.

Dari keterangan yang diterima Bali Tribune, Rabu (12/9), Korban Anak Agung Put(57), warga Banjar Petak, Desa Petak Kaja, Gianyar, mengetahui jika perhiasan emas miliknya raib begitu saja, Selasa (11/10). Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Gianyar untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dari keterangan korban, pukul 09.30 Wita, korban yang hendak pergi ke Semabaung, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar untuk berjualan dengan diantar oleh suaminya yang merupakan pensiunan Polri, Agung Gde Putra. Namun sebelum berangkat, korban mendapati jika perhiasan emas berupa kalung dan cincin yang disimpan di dalam tas warna hitam diatas kasur sudah raib. Herannya, uang tunai yang ada didalam tas yang jumlahnya lumayan banyak pula, justru masih utuh.

Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi. “Dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya kerusakan pada rumah korban,” ujarnya.

Diduga pencuri sudah hafal dengan situasi rumah korban dan beraksi  saat korban lengah. Adapun perhiasan korban yang hilang adalah dua buah kalung emas dengan beratnya 20 gram dan 4 gram, serta 4 buah cincin emas seberat 1 gram dengan total kerugian mencapai Rp 30 Juta. “Saat ini kasus pencurian ini masih kita dalami,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.