Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mamang Puas dengan Kemudahan Layanan Program JKN

Mamang Fadurai
Bali Tribune / Mamang Fadurai

balitribune.co.id | Denpasar – Memiliki jaminan kesehatan di masa depan merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari kerugian finasial di masa yang akan datang. 

Sebagai perwakilan guru MA AL Ma’ruf Denpasar, dialah Mamang Fadurai yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang guru menyampaikan bahwa program JKN merupakan program dengan berjuta kemudahan ketika mengikuti kegiatan sosialisasi Porgram JKN yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Denpasar.

“Sebagai peserta JKN, saya merasa program ini memberikan banyak kemudahan layanan kesehatan mulai dari adanya kanal layanan online aplikasi mobile JKN dan Pelayanan Administrasi via Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165. Kanal layanan online tersebut benar-benar memberikan banyak manfaat kepada peserta JKN,” jelas Mamang.

BPJS Kesehatan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN. Program JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Saat ini, ketika saya berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saya juga hanya menggunakan KTP sebagai identitas utama peserta JKN yang sangat membantu sekali. Hanya bermodalkan KTP di kantong saya sudah bisa tenang,” ucap Mamang.

Selain tanda pengenal kepesertaan yang cukup menggunakan KTP, Mamang menambahkan bahwa untuk berobat ke FKTP, kini peserta JKN bisa memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi mobile JKN yaitu antrean online. Fitur tersebut dapat membantu untuk meminimalkan waktu tunggu sehingga dapat lebih efisien waktu bagi Mamang yang seorang guru dan harus bekerja selama enam hari seminggu.

Aplikasi mobile JKN merupakan salah satu implementasi transformasi digital dari BPJS Kesehatan. Transformasi digital dilakukan untuk terus memberikan kepuasan dan kenyamanan kepada peserta JKN. 

BPJS Kesehatan memberikan hak dan kewajiban kepada peserta JKN. Adapun hak peserta JKN yaitu menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta JKN yaitu memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.

“Dengan mengikuti sosialisasi program JKN, saya semakin mengetahui secara langsung mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” ungkap Mamang.

Program JKN juga merupakan salah satu materi dari perluasan Implementasi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Muatan Jaminan Sosial Fase E melalui pembelajaran kokurikuler pada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/MA 

Melalui Modul P5 diharapkan guru dan peserta didik dapat menerapkan ilmu yang diperoleh tentang jaminan sosial secara maksimal serta dapat diimplementasikan pada dunia kerja dan di kehidupan sehari-hari. 

wartawan
RG/rm
Category

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kalibrasi Kompetensi Mekanik Lewat Ajang TSC 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Guna terus meningkatkan kualitas layanan purnajual dan menguji kompetensi para garda terdepan teknis Honda, Astra Motor Bali selaku Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar ajang bergengsi The 30th Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Investasi Marina Bay City Berujung Laporan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus investasi pembangunan proyek vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Adrian James Campbell, melalui kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.