Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manfaatkan JKN, Maria Tak Gentar Jalani Operasi Pengangkatan Kista

Bali Tribune / JKN - peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Maria Herlina Tija (31) menderita penyakit kista dan sedang menjalani serangkaian pengobatan.

balitribune.co.id | Denpasar - Maria Herlina Tija (31) menderita penyakit kista dan sedang menjalani serangkaian pengobatan. Untungnya, wanita asal Labuan Bajo ini terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanggungan pemerintah daerah. Maria bercerita, pada awal tahun dirinya telah  dokter terkena penyakit kista dan diharuskan menjalani operasi pengangkatan. Sejak awal proses pengobatan dan operasi pertama pengangkatan kista pada Februari 2022 silam sudah menggunakan JKN dan tidak dikenakan iur biaya selama menjalani pengobatan.

“JKN ini menguatkan hati saya, saya jadi tidak khawatir lagi menjalani operasi. Bersyukur sekali saya, berkat JKN saya dapat menjalanan serangkaian pengobatan hingga rawat inap di rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya. Jadi saya merasa tidak membebani keluarga untuk biaya pengobatannya,” ucap Maria, Kamis (11/08).

Maria tak bisa membayangkan bagaimana cara membayar semua biaya pengobatannya jika tidak ada Program JKN. Ia sadar jika biaya pengobatan itu mahal, oleh karena itu ia berharap Program JKN akan semakin berkelanjutan ke depannya. Apalagi, biaya untuk operasi dan rangkaian perawatannya tidak murah.

“Semoga operasi kedua saya akan berjalan dengan lancar dan saya dapat kembali sehat seperti sedia kala. Menurut saya Program JKN bukan hanya sekedar program yang tidak memiliki tujuan melainkan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya dalam bentuk jaminan kesehatan. Tanpa pandang bulu, siapapun berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” jelas Maria.

Menurut Maria, Program JKN adalah solusi dari kebutuhan akan jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta dari Program JKN, selain mendapatkan perlindungan ketika memerlukan penanganan medis, masyarakat juga dapat membantu sesama melalui iuran yang dibayarkan.

wartawan
AY/EK
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.