Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Bandara Dihukum Tunda Naik Pangkat

Bali Tribune / SIDANG DISIPLIN - Briptu AAW (29) di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, Selasa (28/3).

balitribune.co.id | DenpasarSeorang anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Briptu AAW (29) di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, Selasa (28/3). Sebab, ia tidak melaksanakan tugas selama 14 hari. Ia masih anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum G - 20 tahun 2022 lalu. Di Bawah Perintah (BP)  umumnya sama dengan diperbantukan atau BKO ke Polres Gianyar kemudian dia di mutasi ke Polsek Tegalalang namun disana ia justru tidak masuk untuk berdinas.

Dalam persidangan, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh pemimpin sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta. Ia  didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha. "Hasil pemeriksaan para saksi maupun barang bukti, terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa ijin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan atau pimpinannya. Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 28, 29 dan tanggal 30 bulan Desember 2022. Kemudian bulan Januari 2023, pada tanggal 7, 11,12 dan 13.,” ungkap Ketut Darta. 

Briptu AAW didakwa telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.  

Dalam sidang disiplin tersebut, juga menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Ketiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik Propam. Sidang yang sempat diskors selama 5 menit itu, pemimpin sidang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Namun penahanannya dititipkan di Mapolda Bali karena Polres Bandara belum mempunyai ruang sel khusus anggota.

Untuk hal yang memberatkan polisi asal Gianyar ini, sebelumnya ia berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali. "Sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.