Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangku Pastika: Silakan AWK Sikapi Putusan BK

Bali Tribune / Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika.

balitribune.co.id | KarangasemWakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mempersilakan Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) menyikapi sesuai aturan terkait Keputusan BK DPD mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD, sebelum ada peresmian pemberhentian dari Presiden. Di sela-sela kunjungan kerjanya di Karangasem, Minggu (4/2) Pastika mengatakan paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian anggota DPD, pimpinan DPD menyampaikan keputusan BK kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota dari pimpinan DPD," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan BK DPD No 1 Tahun 2024 itu menyatakan Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selain itu juga terbukti melanggar Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK. Keputusan BK DPD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu isi Keputusan BK DPD, bisa membaca SK Keputusan itu secara lengkap," kata Gubernur Bali periode 2008-2018 itu. Pastika dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya yang telah membacakan Keputusan BK DPD terkait pemberhentian tetap AWK.

"Saya bukan membacakan keputusan BK, tetapi saya membacakan laporan pelaksanaan tugas Badan Kehormatan yang dilakukan secara bergiliran oleh pimpinan Badan Kehormatan. Kemarin itu memang giliran saya sehingga saya tidak mungkin menolak. Kecuali saya berhalangan," ucapnya.

Keputusan BK DPD, lanjut Pastika, sudah diambil pada Kamis (1/2). Setelah diambil keputusan, pada Kamis (1/2) sore dibuatkan laporan untuk dibacakan pada Jumat (2/2) saat Sidang Paripurna DPD.

"Yang saya bacakan itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Badan Kehormatan DPD RI. Banyak yang dilaporkan, bukan hanya itu (soal pemberhentian tetap AWK, red) termasuk juga absen anggota DPD. Kebetulan saya bertugas membacakan itu, memang gilirannya, bukan maunya saya," ujarnya menegaskan.

Di dalam laporan tersebut juga dinyatakan BK DPD sudah melaksanakan sidang etik sejak 18 Januari 2024 sehingga tanggal 1 Februari 2024 diambil keputusan tentang apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak pada aduan terhadap Arya Wedakarna.
Pastika menambahkan, jika terjadi pelanggaran etik, hal tersebut sudah sesuai fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi, keterangan pengadu, pembelaan teradu (AWK), surat-surat, dan dokumen-dokumen dan termasuk pendapat ahli.

"Saya juga tidak bangga membacakan laporan itu. Itu bukan kebanggaan, tetapi tugas, jadi jangan salah pengertian. Yang berhak membacakan itu pimpinan BK DPD, anggota tidak bisa. Kecuali kalau tidak ada pimpinan sama sekali. Itu pun kalau ditugaskan pimpinan BK DPD," katanya.

Pastika juga menyatakan berada pada posisi tidak nyaman sebagai bagian dari Badan Kehormatan DPD harus menyidangkan sesama anggota DPD dari Provinsi Bali.

"Saya sebenarnya berada pada posisi sangat tidak nyaman sebagai bagian dari BK DPD karena harus menyidangkan kolega sendiri, apalagi ada yang malah menuduh saya bangga," ujar Pastika.

Tunggu Surat DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjelaskan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) yang diberhentikan atas putusan BK DPD RI, posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permintaan ke KPU RI.

“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Ditemui di Denpasar, Sabtu (3/2) lalu, John mengatakan, proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan. PAW sendiri tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi senator. Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024 untuk posisi yang sama, KPU Bali menyebut tak ada masalah, karena Arya Wedakarna dalam kasusnya dipecat dalam sebuah pekerjaan, bukan menjadi seorang terpidana.

“Apakah mempengaruhi pencalonannya ya tentu saja tidak karena beda antara DPD dengan partai politik, kalau dipecat sebagai anggota partai politik ya tentu imbasnya pada MS (memenuhi syarat)-nya dalam pencalonan, kalau DPD tidak, ini kan dipecat dari pekerjaannya,” ujar John.

KPU Bali mengaku tahu bahwa calon DPD RI dari Bali Pemilu 2024 itu turut dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, namun selagi belum ada putusan inkrah bahwa ia dipidana maka perjalanan politiknya tetap berlanjut.

“Seumpama AWK baru ditetapkan sebagai tersangka dia tetap ikut proses pemilihan, lalu misalnya kemudian masuk persidangan dan diputuskan pidana karena kasus tersebut baru prosesnya diganti oleh perolehan suara terbanyak selanjutnya dalam Pemilu 2024. Jadi kalau sudah ada putusan pengadilan,” ujar John menjelaskan.

Tetap Ditindaklanjuti

Sementara itu Polda Bali menegaskan, pasca Arya Wedakarna alias AWK resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, laporan terhadap AWK tetap ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (2/2/2024).

"Menyangkut laporan terhadap AWK, sampai saat ini Polda Bali tetap menindaklanjuti. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan terhadap AWK ini," ungkapnya.

Polda Bali sendiri sementara menangani satu laporan masyarakat terhadap AWK. Termasuk laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman. Penyidik sendiri sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan terhadap AWK itu.

"Ya, laporan itu masih di dalami juga. Terakhir ada satu laporan terhadapnya. Ya, tugas polisi kalau ada laporan masuk kita tindak lanjuti," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.

Dikatakan Jansen, Polri tetap menjaga kestabilitas keamanan jikalau pendudukung melakukan aksi protes terkait pemecatan itu. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Bali "Kami tetap menjaga keamanan. Ya, kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan di Bali tetap kondusif. Kita titip pesan, siapa pun dia tetap menjaga Bali tetap kondusif," ujarnya.

wartawan
RAY/ANT
Category

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.